Serikat Buruh Sebut Kenaikan Tidak Sebanding Fluktuasi Harga Kebutuhan Pokok

Salah satu buruh pabrik rokok di Malang sedang menyelesaikan kerjaannya di jam kerja. (jaz) - Serikat Buruh Sebut Kenaikan Tidak Sebanding Fluktuasi Harga Kebutuhan Pokok
Salah satu buruh pabrik rokok di Malang sedang menyelesaikan kerjaannya di jam kerja. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) naik diangka 1,2 persen atau Rp22.790 menjadi Rp1.891.567 per bulan. Menurut sejumlah organisasi buruh dinilai tidak ada bedanya dan jauh dari layak

Pembina DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang, Dina Nuriyati mengatakan, upah naik satu digit itu sangat tidak relevan. Karena pasca PPKM semua barang konsumsi naik. Contoh minyak goreng, telur, dan bahan pokok lainnya naik lebih dari 10 persen.

Bacaan Lainnya

“Kenaikan upah 1,2 persen itu sama halnya dengan tidak naik. Yang menjadi tolok ukur itu harga sembako yang rata-rata naik 30 persen,” seru Pembina DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang, Dina Nuriyati, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp m, Rabu (1/12/2021).

Meskipun Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) fokus pada advokasi perlindungan Buruh atau Pekerja Indonesia yang  bekerja diluar negri. Pihaknya juga menaruh perhatian besar pada kondisi perburuhan di dalam negeri. Karena buruh baik di dalam dan luar negeri sangat berkaitan erat.

“Buruknya kondisi perburuhan di Indonesia akan makin memicu orang nekat bekerja keluar negeri dengan segala risikonya,” tutupnya.

Sementara, Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, mekanisme penentuan upah sudah dilakukan. Pihaknya hanya meneruskan apa yang menjadi keputusan dewan pengupah.

“Keputusannya sekarang ini enak, dulu masing-masing daerah. Sekarang dewan pertimbangan penentuannya sudah ada kajian akademik dan seterusnya,” tutur Sutiaji.

Selanjutnya, ketika mengacu ada kajian akademis, harapannya tidak punya kepentingan lain. Tetapi bagaimana instansi yang ada di Indonesia khususnya Jawa Timur bisa terkondisikan baik serta buruh tidak terdiskriminasi.

Ada dua sisi yang harus disadarkan pada semua pihak. Pertama para investor, bisa menarik dan masuk ke daerah dengan sama-sama untung antara investor dan butuh. Tidak ada estimasi sampai low coast yang saling merugikan.

“Ketika jadi produk, investor tidak low cast, dsn buruh dengan upah yang diberikan juga tidak teraniaya. Sudah itu konsepnya, bisa menemukan titiknya,” beber penghobi badminton ini.

Disinggung soal berapa besaran UMP Kota Malang setelah ditetapkannya oleh Pemprov. Pihaknya menjawab secara diplomatis besaran upah yang bakal diterima butuh di Kota Malang.

“Tidak bisa ndisiki kerso (mendahului keinginan, red). Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan Gubernur,” tandasnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait