Peternakan Ditutup Sepihak Oleh Satpol-PP, Susilo Akan Menempuh Jalur Hukum

Peternakan Ditutup Sepihak Oleh Satpol-PP, Susilo Akan Menempuh Jalur Hukum
Peternakan Ditutup Sepihak Oleh Satpol-PP, Susilo Akan Menempuh Jalur Hukum.

Banyuwangi, SERU.co.id – Penutupan dan penyegelan secara sepihak peternakan unggas milik Susilo warga Dusun Curahjati, RT 01 RW 02, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu, sangat merugikan dan akan menempuh jalur hukum atas perlakuan kesewenang-wenangan oknum Satpol-PP, Kades Grajagan, dan Camat Purwoharjo.

Padahal, sebelum peternakan unggas “Mekar Jaya Unggas” beroperasi pemilik  melakukan proses perizinan, dan verifikasi sudah selesai. Namun, terbitnya perizinan ini terkesan diabaikan oleh oknum Satpol-PP dan Kades, dengan sikap arogansi tetap menutup UMK Peternakan unggas tersebut.

Bacaan Lainnya

Akibat penutupan tersebut, Susilo selaku pemilik usaha peternakan merasa dirugikan, baik dirugikan secara materiil maupun imateriil.

“Semua izin usaha UMK Peternakan unggas Mekar Jaya Unggas ini sudah ada, sewaktu pihak Satpol PP mau menutup, saya memperlihatkan izin usaha itu tapi tidak diindahkan, katanya izin usaha ini tidak berlaku,” kata Susilo didampingi ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Banyuwangi, Saleh, SH. Kepada SERU.co.id, Selasa (30/11/2021) siang.

Kandang peternakan unggas ‘Mekar Jaya Unggas’ milik Susilo terlihat rusak berat akibat ditutup sepihak oleh Satpol-PP Banyuwangi.

Susilo menduga penutup UMK Peternakan Unggas miliknya ini ada kecemburuan sosial dari pihak tertentu. Agar permasalahan ini cepat selesai, dan bisa melakukan aktivitas, dirinya akan melaporkan orang-orang tersebut.

“Untuk permasalahan hukum, saya serahkan ke penasihat hukum saya, semoga apa yang saya perjuangkan ini mendapatkan hasil yang baik, agar perbutan oknum tersebut tidak terulang lagi,” tegasnya sembari memperlihatkan Izin usaha berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120006440745.

“Dugaan saya, penutup UMK Peternakan unggas milik saya ini ada pesanan dari Kades Grajagan dan Camat Purwoharjo,” imbuhnya.

Ketua LKBH Untag 1945 BWI, Saleh, S.H yang juga berprofesi Advokat mengatakan, terkait permasalahan yang dihadapi oleh kliennya, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum jika persoalan ini tidak segera terselesaikan, perlawanan hukum ini ditujukan kepada Desa Grajagan.

“Kami akan lakukan perlawanan jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, dan dalam hal ini kita juga akan laporkan semua usaha peternakan yang ada di kawasan Desa Grajagan yang bahkan belum memiliki izin resmi sampai saat ini, namun tidak dilakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha yang sama dengan klien kami,” tegas Saleh.

Ketua LKBH Untag Banyuwangi, Saleh, SH. saat menemui Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Banyuwangi, Wahyudi. (Foto: Kuryanto, SERU.co.id)

Selain itu, sambung Susila akibat penyegelan yang diduga dimotori salah satu oknum perangkat Desa, yang mengatasnamakan warga Desa itu membuat dirinya tidak bisa bekerja selama dua tahun. Bahkan akibat peternakan unggas miliknya itu tidak beroperasi selama dua tahun banyak peralatan yang hilang dan adanya pengerusakan fasilitas kandang peternakannya.

“Setelah usaha saya disegel, ada beberapa oknum warga yang melakukan pencurian dan pengerusakan fasilitas kandang peternakan saya, dan adanya fasilitas yang hilang, seperti televisi LED 41 Inc, Sound system, dan beberapa lampu, sehingga saya mengalami kerugian sebesar 800 juta rupiah,” tandasnya.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Satpol-PP, Wahyudi menyampaikan, jika pihaknya telah menerima berkas data administrasi dari SKPD tetkait, milik Susila yang sudah lengkap izinnya, dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Desa dan Kecamatan setempat untuk melakukan pencabutan segel.

“Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan kami terkait persoalan usaha milik Susila ini, dan setelah itu kita akan segera koordinasikan dengan pihak Kecamatan dan Desa setempat, bahwa intinya usaha peternakan milik Susila sudah memiliki izin,” dalih Wahyudi. (aar/ant)


Baca juga:

Pos terkait