Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap berlaku pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah dan DPR melakukan revisi. Menurut Jokowi, keputusan MK tersebut tidak membatalkan satu pun pasal dalam UU Ciptaker.
“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Jokowi, Senin (29/11/2021).
Jokowi menghormati keputusan MK tersebut, dan ia telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti putusan MK. Ia juga memastikan komitmen pemerintah terkait reformasi struktural.
“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” sebutnya,
Selain itu, kepala negara memastikan sektor investasi tetap aman. Menurutnya, pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan UU Cipaker inkonstitusional dan meminta pemerintah bersama DPR untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun. Jika tidak diperbaiki dalam jangka waktu tersebut, maka UU yang lama akan kembali berlaku. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan