Tidak Terima Di Usir Dari Rumah, Suami Curi Sepeda Motor Istri Siri

Tersangka Dani Fatra berikut barang buktinya. (Ist) - Tidak Terima Di Usir Dari Rumah, Suami Curi Sepeda Motor Istri Siri
Tersangka Dani Fatra berikut barang buktinya. (Ist)

Banyuwangi, SERU.co.id – Polsek Banyuwangi Kota tidak berlama-lama dalam meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) hanya dalam tempo satu kali dua puluh empat jam tersangka pelaku Curanmor berhasil diamankan.

Tersangka Dani Fatra (46) warga jalan KH. Abdul Wahid RT 01 RW 02, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi yang tak lain suami siri korban.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Banyuwangi Kota AKP Kusmin mengatakan terjadinya dugaan Curanmor pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 22.15 malam. Saat itu korban sepulang dari keluar rumah, langsung memakirkan kendaraannya di teras rumah.

“Pada malam itu, korban sepulang dari keluar rumah langsung memakirkan sepeda motor Honda Scoopy di teras rumahnya. Setelah kendaraan di kunsi stir, korban langsung masuk rumah, dan tidur,” ungkap AKP Kusmin, Minggu (28/11/2021) siang.

Lanjut Kapolsek Banyuwangi Kota, pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 04.30 pagi korban hendak pergi ke pasar, dan mendapati sepeda motornya raib.

“Atas kejadian tersebut, korban langsung lapor ke polisi,” terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota, Ipda Prasetyo menambahkan tersangka Dani Fatra masih suami siri korban, dan pihaknya sudah mengetahui posisi keberadaan tersangka.

“Dari laporan korban, kami langsung bergerak cepat, dan berhasil meringkus tersangka,” tambah Ipda Prasetyo.

Dari penangkapan tersangka Dani Fatra ini, pihak berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah, Nomor Polisi (Nopol) P-5648-UL.

“Akibat pencurian ini, korban dirugikan sekitar Rp 14 juta,” paparnya.

Ipda Prasetyo menjelaskan, sebelum terjadinya curanmor, korban Luluk Aisyah terjadi permasalahan rumah tangganya, dan mengusir tersangka Dani Fatra dari rumahnya.

“Dua minggu lalu, Luluk Aisyah mengusir tersangka Dani Fatra. Setelah pengusiran itu, terjadi aksi pencurian ini,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Dani Fatra dijerat pasal  pasal  363 ayat (1) ke 3,5 KUHP. Yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

“Tersangka langsung kami tahan, berikut barang buktinya,” tandasnya. (ras)


Baca juga:

Pos terkait