Aturan Terbaru: Bepergian Saat Nataru Wajib Bawa SKM

Perjalanan jarak jauh. (ist) - Aturan Terbaru: Bepergian Saat Nataru Wajib Bawa SKM
Perjalanan jarak jauh. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru tentang perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021, terdapat sejumlah aturan tentang perjalanan selama masa libur Nataru.

“Nantinya instruksi Menteri Dalam Negeri ini akan dipertegas dengan surat edaran dari Satgas Covid-119 aturan yang tertuang dalam surat edaran akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan optimalisasi peran satgas setiap tingkat wilayah administrasi dari setiap fasilitas publik,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (26/11/2021).

Bacaan Lainnya

Para pelaku perjalanan yang akan bepergian selama masa tersebut, diminta untuk membawa Surat Keluar Masuk (SKM) yang diterbitkan oleh ketua Rukun Tetangga (RT). SKM tersebut nantinya wajib ditunjukkan pada posko checkpoint.

“Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT, yakni surat keterangan bepergian,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Pengecekan SKM akan dilakukan di sejumlah titik yang akan dibangun Polri, pintu-pintu tol, dan jalur perbatasan antar wilayah.

“Ada pos sebagai checkpoint, nah di sana nanti juga akan dicek apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” imbuhnya.

Polri juga akan menyelenggarakan Operasi Lilin sebagai bagian dari pengamanan. Operasi akan digelar pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan lainnya pada masa Nataru adalah, rumah ibadah atau gereja diminta untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan. Selanjutnya, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menunda kepulangan selama masa Nataru serta menimbang kondisi di sejumlah negara lain yang belum dinamis.

Selain itu, pemerintah melarang alun-alun kota/kabupaten untuk dibuka. Masyarakat juga tidak diperbolehkan melakukan pesta kembang api atau sejenis yang menimbulkan kerumunan. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait