Probolinggo, SERU.co.id – Guna menekan peredaran rokol ilegal didaerahnya, Pemkot Probolinggo mengajak warga bahu-membahu, serta berpartisipasi aktif untuk menggempur peradaran rokok secara ilegal. Melalui Dinas Komunikasi dan Informasi, Kota Probolinggo terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar selalu menggunakan produk yang telah memiliki legalitas.
Salah satunya lewat sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Gerakan Bersama Gempur Rokok Ilegal, di Garden City Resto, Kota Probolinggo. Kamis (18/11/2021). Diskominfo mengundang 100 kader Tim Penggerak PKK se-Kota Probolinggo guna mengikuti sosialisasi.
“Sosialisasi ini digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, jika rokok ilegal merugikan negara. Sekaligus memberikan wawasan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT),” seru Kepala Diskominfo, Pujo Agung Satrio.
Pujo berharap, usai mengikuti sosialisasi para kader PKK Kota Probolinggo, nantinya bisa menyebarkan ilmunya ke warga di sekitarnya. Melalui sosialisasi ini, juga tercipta sinergitas kepala daerah dengan kantor KPPBC dan masyarakat.
“Utamanya memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar menggunakan produk yang memiliki legalitas seperti produk rokok,” imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi, di antaranya Sekda Kota Probolinggo, drg Ninik Ira Wibawati; Kepala Diskominfo, Pujo Agung Satrio; Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C, Nangkok Pasaribu; Kepala Satpol PP Aman Suryaman; dan perwakilan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota, drg Luluk.
Dalam sambutannya, Sekda Ninik Ira Wibawati mengatakan, Pemkot Probolinggo selama ini telah bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo. Ninik bersyukur Kota Probolinnggo masih menerima DBHCT, sehingga dapat dimanfaatkan untuk masyarakat.
Salah satunya membiayai jaminan kesehatan masyarakat, seperti Ambulans siaga dan UHC (Universal Health Coverage). Menurut Ninik, layanan kesehatan tersebut, termasuk produk yang dihasilkan DBHCHT.
“Jadi saya minta kepada ibu-ibu kader PKK, jangan menggunakan produk ilegal tanpa cukai,” pesannya.
Sementara Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C, Nangkok Pasaribu menjelaskan, cukai merupakan pungutan pemerintah dari peredarannya. Karena efeknya yang membahayakan bagi masyarakat, salah satunya adalah rokok.
“Jadi karena berbahaya, harus dicari dan dikenakan pungutan yang banyak. Bahkan lebih besar dari harga produk itu sendiri, hampir 61 persen,” kata Nangkok.
Akan tetapi, lanjut Nangkok, pungutan tersebut selanjutnya dikembalikan kembali ke masyarakat sebagai dana kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan bidang penegakan hukum.
Pada kesempatan itu juga, Nangkok memaparkan, barang apa saja yang masuk dalam cukai, jenis rokok ilegal, ciri rokok ilegal, hingga alasan Gempur Rokok Ilegal. (adv/dra/rhd)