Gresik, SERU.co.id – Untuk menekan beredarnya rokok tanpa pita cukai atau rokok illegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Bea Cukai semakin agresif menggempur peredaran barang tersebut terutama di wilayah hukum Kabupaten Gresik.
Salah satu caranya, adalah menggandeng semua elemen masyarakat, pejabat, tokoh masyarakat untuk bersama-sama membatasi peredaran rokok tanpa cukai di Gresik. Upaya yang ditempuh Diskominfo dan Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut adalah dengan melakukan “Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai” bagi aparat desa dan kelurahan Kecamatan Manyar dan Kecamatan Kebomas, di Kafe Panggang di Desa Suci Kecamatan Manyar, Selasa (16/11).
Untuk menjalankan protokol kesehatan, kegiatan sosialisasi dibagi dua tahap. Pertama untuk aparat desa dan kelurahan Kecamatan Manyar, siang harinya untuk aparat desa dan kelurahan Kecamatan Kebomas.
Sekretaris Diskominfo Gresik Hary Syawaludin mengatakan, Dinas Komunikasi dan Informasi sangat mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal. Dukungan itu, diwujudkan dengan disediakannya sejumlah sarana seperti Call Center Gresik Akas 112, Gresik Pedia dan Radio Suara Gresik 104 FM.
“Semuanya itu untuk mendukung pemberantasan cukai ilegal. Karena salah satu sumber APBD, bersumber dari cukai,” ujar Hari.
Lebih lanjut Hari Syawaluddin menjelaskan, penyelenggaraan sosialisasi tentang cukai ini merupakan amanah dari beberapa peraturan Menteri Keuangan. Yaitu, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Dua peraturan menteri keuangan tersebut kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penjabaran P-APBD Tahun Anggaran 2021,” ujar Hari.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Gresik Nugroho Tanjung mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana peredaran rokok tanpa cukai.
“Ada 4 orang yang telah disidik kejaksaan, dan disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik,” kata Nugroho Tanjung.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik, Ari Munandar mengatakan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai bertujuan untuk perlindungan masyarakat, melindungi iklim usaha dan pengaman penerimaan negara.
“Satu batang rokok menyumbang cukai nagara sebesar Rp 865, kalau satu bungkus tinggal mengalikan jumlah batangnya. Tahun 2022 pemerintah bakal menaikkan harga cukai, otomatis harga rokok juga akan naik,” kata Ari.
Diungkapkan Ari, selama tahun 2020 negara mendapat sokongan dana dari cukai rokok sebesar Rp 170 Triliun. Dari jumlah tersebut, dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) sebesar 2 persen atau sekitar Rp 3,4 Triliun.
“Nah dari jumlah itu, Kabupaten Gresik mendapat jatah Rp 19 miliar yang Rp 5 miliar diantaranya diperuntukkan kesehatan masyarakat,” kata Ari.
Diungkapkan Ari, ada beberapa jenis barang dari tembakau yang kena cukai. Seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), rokok klobot, cerutu, tis, sigaret putih mesin, sigaret putih tangan dan Vape.
“Rokok legal saja berbahaya bagi kesehatan, apalagi rokok yang ilegal karena tidak memenuhi standar kesehatan,” ujar Ari. (adv/sgg)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan