Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun

Sidang kasus sate sianida. (ist) - Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun
Sidang kasus sate sianida. (ist)

Yogyakarta, SERU.co.id – Kasus sate mengandung sianida yang menewaskan seorang bocah sempat membuat heboh jagat pemberitaan beberapa bulan yang lalu. Kini kasus tersebut telah memasuki persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul menuntut terdakwa atas nama Nani Aprilliani Nurjaman hukuman 18 tahun penjara.

JPU menilai, Nani telah melanggar hukum dengan melakukan pembunuhan berencana. Hal ini berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan,” dalam dakwaan JPU, Senin (15/11/2021).

Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa satu plastik kresek berisi satu bungkus berwarna putih dengan enam tusuk sate, dan lontong yang dicampur saus kacang, serta sebuah HP Samsung untuk dimusnahkan.

Barang yang disita dari pemilik Agus berupa motor Honda Beat warna putih untuk dikembalikan. Selain itu, Vario dan helm, sepasang sandal jepit untuk dikembalikan kepada terdakwa. Jaksa juga meminta terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Sebelumnya, Nani ditangkap karena mengirimkan paket berupa sate yang telah dicampur dengan zat sianida. Nani menggunakan jasa ojek online bernama Budiman untuk mengirimkan sate maut itu kepada Tomy. Namun, keluarga Tomy yang merasa tidak memesan dan tidak mengenal pengirim, menolak paket tersebut. Dalam keterangan polisi mengatakan, motif Nani mengirimkan sate sianida kepada Tomy adalah karena sakit hati.

Sate tersebut akhirnya dibawa pulang oleh Budiman untuk dimakan bersama keluarganya. Anaknya yang bernama Naba Faiz Prasetya berusia 10 tahun harus meregang nyawa akibat menyantap sate sianida tersebut. Istri Budiman juga harus dilarikan ke rumah sakit. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait