Malang, SERU.co.id – Akses jalan area Pasar Blimbing nampak rusak parah. Sebagian jalan tidak mulus bekas paving masih tersisa. Terlebih saat kondisi musim hujan, kondisi becek bekas genangan air semakin menambah suasana tak nyaman.
Kondisi tersebut membuat para pedagang Pasar Blimbing berinisiatif mengecor jalan yang menjadi akses masuk ke pasar di sebelah timur secara swadaya. Ini bukan kali pertama, sebelumnya para pedagang gotong royong mengecor jalan di bagian tengah pasar.
“Luar biasa responnya dan kontribusinya. Apapun mulai tenaga, pikiran, uang, keluar semua. Ini direspon pedagang dengan bagus, dengan swadaya murni untuk membenahi akses jalan,” seru Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Blimbing, Mujiono, Senin (1/11/2021).

Para pedagang sebelumnya sudah melapor dan menghadap hiring dengan Komisi B DPRD Kota Malang. Mendapat janji untuk memberikan dana perawatan ke Pasar Blimbing, namun hasilnya nihil.
“Kita tunggu sampai hari ini tidak kunjung datang dananya mulai sekitar satu tahunan,” imbuhnya.
Dikatakannya, kerusakan jalan sudah lama sejak 2011 yang lalu. Kondisi diperparah ketika musim hujan, bisa dipastikan banjir menggenangi jalan akses ke pasar. Total dana swadaya pedagang murni dari kerelaan pedagang untuk memberikan rasa aman pembeli.
“Ukurannya 4×64 total keseluruhan 270 meter persegi, dengan total dana Rp40 juta,” terangnya.
Mujiono menambahkan, proses pengerjaan dan persiapan sudah dua hari yang lalu, dimana target tiga hari selesai pengecoran jalan. Ada seratusan lebih pedagang yang ikut gotong royong mengecor jalan. Dari 2.250 jumlah total keseluruhan pedagang.
“Material sementara backingan kita hanya 30 kubik menyesuaikan dari pedagang,” paparnya.
Terpisah sebelumnya ditemui di Balaikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, permasalahan yang sekarang dihadapi, baik pemerintah ataupun pedagang terletak pada pemenang tender Pasar Blimbing. Dimana pemenang tender tersebut pada zaman kepemimpinan Walikota Drs Peni Suparto MAP.
Menurutnya, Pemkot Malang bukan berarti tidak mempunyai kepedulian kepada pedagang, tetapi memang kondisi sesuai hukum seperti demikian.
“Mohon dipahami, kita masih di para pihak. Maka kita tidak bisa berbuat apa-apa, saat ini kita cari solusinya,” ungkap Sutiaji.

Pihaknya menambahkan, meskipun ada anggaran pembenahan, Pemkot Malang tidak bisa serta merta merubah atau merenovasi fasilitas. Sebab, objek dan wewenangnya ada di pihak ketiga yang mempunyai kuasa.
“Tidak bisa, makanya kemarin sekali lagi objeknya para pihak. Kalau para pihak berarti dibangun oleh para pihak tadi, ini masih dicari klausulnya,” pungkas pria kelahiran Lamongan ini. (jaz/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Tingkat Hunian Hotel Kota Malang Capai 47 Persen, Diyakini Melonjak Lewat Program 1.000 Event