Malang, SERU.co.id – Koramil 0833/ 02 Kedungkandang bersama Muspika menggelar operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan covid-19. Sekaligus menerapkan PPKM level 2 yang berlaku di Kota Malang. Tim patroli bergerak menjalankan operasi, Jumat (22/10/2021) malam.
“Operasi yustisi ini merupakan upaya pendisiplinan masyarakat dengan penegakan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 secara mobile,” seru Panit Sabhara Polsek Kedungkandang, Ipda Yulianto, perwira yang memimpin operasi tersebut.
Mulanya, tim gabungan apel di Mapolsek Kedungkandang pukul 20.00 sebelum bergerak menyasar rute di wilayah Kedungkandang. Dari Polsek, tim patroli mendatangi Jalan Raya Lesanpuro, Jalan Danau Toba dan Jalan Danau Sentani.
Sembari mendatangi lokasi tongkrongan anak muda, petugas juga menghimbau mereka untuk selalu melaksanakan prokes. Petugas juga meminta pengguna jalan untuk selalu menggunakan masker. Termasuk para pedagang dan warga masyarakat yang terlewati patroli tim gabungan.
“Selain itu, kami juga mengimbau warga yang belum vaksin agar melakukan vaksin. Kegiatan operasi yustisi oleh tiga pilar Muspika Kecamatan Kedungkandang berjalan aman kondusif,” ungkap Serka Fauzan
Ini menjadi ikhtiar para petugas gabungan untuk mencegah penyebaran covid–19 di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Babinsa Koramil Kedungkandang, Serka Fauzan dan Serda Syamsu turut serta dalam operasi ini. Selain polisi dan TNI, hadir pula jajaran Kecamatan Kedungkandang, serta BPBD. (rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital