Blitar, SERU.co.id – Jamasan Gong Kiai Pradah atau Siraman Kiai Pradah merupakan warisan budaya turun temuran di Kabupaten Blitar yang masih dilestarikan hingga kini. Jamasan atau siraman gong Kiai Pradah merupakan tradisi memandikan gamelan berupa gong yang digelar di alon-alon Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Tradisi jamasan Kiai Pradah ini, digelar setiap tahun dan bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Biasanya jamasan atau siraman Gong Kiai Pradah selalu dibanjiri ribuan orang dari berbagai daerah. Mereka berebut cipratan air bekas siraman gong Kiai Pradah yang diyakini membawa berkah. Namun karena pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini, kegiatan siraman Gong Kiai Pradah digelar terbatas.
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan kebudayaan bangsa sebagai warisan leluhur. Jamasan Gong Kiai Pradah juga dipercayai sebagai salah satu upacara adat yang akan mendatangkan kesejahteraan dan pembawa keberuntungan bagi warga sekitar.
“Alhamdulillah pada kesempatan kali ini saya diberi kesempatan untuk ikut serta dalam Jamasan Gong Kiai Pradah atau Siraman Kiai Pradah yang digelar setiap tahun sekali atau bertepatan dengan Peringatan Hari Keagamaan Maulud Nabi Muhammad SAW atau tanggal 12 Rabiul Awal,” kata Rahmat Santoso, Kamis (21/10/2021).
Lebih lanjut Wabub Rahmat Santoso menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini masih dilakukan secara terbatas dengan tetap mengedepankan anjuran protokoler kesehatan dengan ketat. Mengingat, pandemi Covid-19 belum usai sehingga digelar minimalis agar tidak mengundang kerumunan massa.
“Meski digelar sederhana, semua unsur dalam upacara tetap dilakukan dengan khidmat. Hingga memasuki acara puncak siraman gong,” pungkasnya.
Tradisi jamasan atau siraman Gong Kiai Pradah ini, telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak tahun 2017 lalu. Penetapan tersebut, didasarkan pada proposal yang diajukan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Blitar, dan Pemprov Jatim kepada pemerintah pusat pada tahun 2016 silam. Hingga akhirnya Kemendikbud menyetujui usulan tersebut. (fjr/mzm)
Baca juga:
- Kecewa Sosialisasi Porprov IX Jatim Minim, Wali Kota Malang Enggan Terima Alasan Jajarannya
- Pemkot Malang Petakan Sejumlah Potensi Masalah Hingga Solusi Jelang Iduladha
- Pemkab Situbondo Jalin Kerjasama dengan Universitas Ibrahimy, Dorong Pembangunan Berbasis Potensi Lokal
- Keluarga Keenan Nasution Temukan Kejanggalan dalam Pelanggaran Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
- DPR RI Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran Oleh Forum Purnawirawan TNI