Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Level di Jawa dan Bali. Perpanjangan kali ini berlaku selama tiga minggu mulai 19 Oktober hingga 2 November 2021.
“Mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2, 9 kabupaten/kota di level 1. Detail akan dituangkan dalam Inmendagri,” seru Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan, Senin (18/10/2021).
Menurut Luhut, kasus aktif nasional dan Jawa Bali kini telah turun drastis dengan hanya terdapat 18 ribu kasus aktif di skala nasional, dan 7 ribu di Jawa dan Bali.
“Dan provinsi lain di Jawa Bali hanya mencatat kurang dari 5 kematian per hari. Angka ini lebih bagus lagi dari bulan Juli,” sebutnya.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sudah tidak ada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. Di Jawa dan Bali, juga tidak ada wilayah yang menerapkan PPKM Level 3.
“PPKM Level 3 hanya satu di Kaltara,” kata Airlangga.
Pada PPKM kali ini, sebanyak 23 provinsi menerapkan PPKM Level 2, satu provinsi level 3 dan lainnya level 1. Pemerintah akan terus mengevaluasi secara berkala penerapan PPKM di seluruh kabupaten/kota dengan melihat indikator penilaian yang ada. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025