Malang, SERU.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya. Untuk mendaftarkan para wartawan sebagai peserta dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi wartawan.
Ditandai penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) untuk melindungi wartawan yang tergabung dalam PWI Malang Raya melalui jaminan sosial Ketenagakerjaan. Terutama wartawan yang belum dilindungi medianya, karena status wartawan lepas, kontributor, maupun lainnya.
“Kerjasama yang dibangun dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya PWI Malang Raya untuk memberikan perlindungan terhadap wartawan. Tapi itu tergantung anggota semua, mau bergabung atau tidak,” seru Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, Kamis (14/10/2021).
Cahyono berharap, seluruh wartawan yang tergabung dalam PWI Malang Raya dapat ikut menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, wartawan dalam menjalankan tugasnya selalu dibayang-bayangi risiko tinggi. Aktivitas mengejar berita dengan waktu dan tempat yang tak bisa diprediksi, bahkan terkadang menantang maut.
“Diharapkan seluruh wartawan terlindungi dengan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Banyak manfaat yang akan didapatkan dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya, Imam Santoso menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dikenal BPJAMSOSTEK ini, bisa dimanfaatkan untuk perlindungan wartawan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap anggota PWI Malang Raya harus terjamin. Karena wartawan sangat rentan dalam melakukan pekerjaan, jadi penting untuk diberikan pelindungan sosial,” ujarnya.
Selain wartawan, lanjut Imam, BPJS Ketenagakerjaan juga memberi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
“Jadi pekerja yang bukan penerima upah atau pekerja yang tidak terikat pada perusahaan juga dijamin. Terkait keselamatan kerja dari masing-masing individu jika terdaftar. PBPU itu bisa pelaku seni atau pengamen, dan lainnya,” pungkasnya.
Jaminan yang diberikan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan .
Sementara, jaminan yang diberikan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
“Premi per bulannya sangat terjangkau, mulai Rp16.800,” tandas Imam. (rhd)
Baca juga:
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air