Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoft Gun Keok Dibekuk Polresta Makota

Pelaku curanmor berhasil diamankan Polresta Malang Kota. (jaz) - Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoft Gun Keok Dibekuk Polresta Makota
Pelaku curanmor berhasil diamankan Polresta Malang Kota. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Dua pelaku curanmor berhasil dibekuk Polresta Malang Kota. MB (41) asal Jember, dan ZA (20) dari Randuagung Lumajang, menggasak tiga motor di beberapa lokasi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo menjelaskan, dalam aksinya pelaku menggunakan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti korban dan melindungi diri. Kedua pelaku berasal dari luar Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Kami mengamankan dua orang tersangka yang keduanya berasal dari Lumajang dan Jember, dengan modus menggunakan kunci palsu T,” seru Kompol Tinton Yudha Priambodo, Senin (4/10/2021).

Polresta Makota menunjukkan barang bukti senjata airsoft gun yang digunakan pelaku. (jaz) - Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoft Gun Keok Dibekuk Polresta Makota
Polresta Makota menunjukkan barang bukti senjata airsoft gun yang digunakan pelaku. (jaz)

Kronologi kejadian, terduga pelaku langsung dari Lumajang datang ke Kota Malang. Berputar-putar di wilayah kota, sampailah di lokasi Ketawanggede Lowokwaru melihat sasaran ada sepeda motor beat. Disana, pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu letter T.

Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Makota melakukan kringserse sampai melakukan patroli. Pihaknya melihat ada dua orang diduga sebagai pelaku, selanjutnya sempat dilakukan pengejaran sampai di daerah wilayah Jalan Raya Singosari.

“Mereka langsung kita grebek dan sempat mengeluarkan senjatanya hampir menembakkan ke anggota kami,” ujar Kompol Tinton.

Menurutnya, sementara ini belum ada catatan pelaku melakukan kejahatan di wilayah manapun. Untuk tiga titik yang telah pelaku sasar, yaitu daerah Ketawanggede Lowokwaru, daerah Sukun, dan Kedungkandang.

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti tidak kurang dari 24 jam. Polresta Makota tidak langsung merilis dalam waktu dekat setelah kejadian, karena pelaku diduga melakukan aksi serupa di beberapa tempat.

“Kami yakin bahwa pelaku ini melakukan kejadian ini tidak hanya beberapa kali sesuai pengakuan. Dan akan terus kami kembangkan,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, tiga sepeda motor, satu sepeda motor pelaku, dua buah airsoft gun beserta peluru. Serta kunci T yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait