Malang, SERU.co.id – Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Intensif Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antikorupsi 2021. Sebanyak 30 peserta terjaring seleksi dari 410 pendaftar se-Jawa Timur.
KPK menginisiasi Bimtek tersebut untuk sinergitas berbagai kalangan, karena petugas aparat terbatas ketika di daerah-daerah. Sehingga di antaranya memilih berbagai kalangan untuk saling ikut mengawasi.
“Di Jawa Timur yang mendaftar 410, karena situasi protokol kesehatan covid-19 kita terapkan prokes. Sehingga terpilih 30 orang ini melalui seleksi,” seru Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, di Ibis Styles Malang Hotel, Jum’at (1/10/2021).
Menurutnya, memilih LSM dan pemuda karena yang paling getol melakukan pengawasan dan melaporkan. Bimbingan teknis tersebut untuk pengetahuan titik-titik rawan tindak pidana korupsi, baik investigasi, terima laporan serta bukti pendukung.
Kegiatan Bimtek dilakukan selama tiga hari. Selain pemuda dan LSM, juga akan mengedukasi tokoh agama dan tokoh masyarakat, tokoh adat, perempuan, partai politik, dan masyarakat umum.
“Dipundak rekan-rekan inilah, pengawasan Jawa Timur kami serahkan. Bagaimana pentingnya menjaga integritas, tidak cukup di dirinya, tapi juga harus peduli untuk lingkungannya. Berani melawan dan melaporkan,” bebernya.

Pihaknya menambahkan, peserta bisa membuat pelaporan yang berkualitas. Semisal contoh Pemerintahan Daerah (Pemda) titik rawan apa saja. Kemudian bagaimana melakukan investigasi, ada bukti pendukung masuk, ada saksi, bukti transfernya, mark-upnya, rekaman, atau foto.
“Semua kami latih supaya laporan berkualitas. Kami berharap pengadu setelah melapor tidak teriak-teriak. Pelapor berkualitas itu diam, karena pelapor wajib menjaga kerahasiaan. KPK menjalin kerahasiaan dan keamanan bersama,” bebernya.
Sementara, Walikota Malang, Drs Sutiaji mengatakan, di Kota Malang sendiri sudah ada Peraturan Walikota (Perwal) anti korupsi dari tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sehingga membangun generasi bangsa sejak dini untuk bisa melawan.
“Jangan pernah ada rasa takut, lawan dan laporkan tindak korupsi,” ungkap Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, literasi terkait tindak pidana korupsi dan transparasi sudah tertuang dalam Undang-undang No 14 tahun 2008. Kemudian SOP dan Layanan Publik No 25 tahun 2006. Namun tetap harus ada sinergitas kepada masyarakat.
“Karena keterbatasan dari aparat UU 23 tahun 2014, kekuatan APIP kuat tapi aparat terbatas, dan manusia kadang bisa menjadi terbawa untuk melakukan korupsi,” terangnya.
Turut Hadir dalam pembukaan ini, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona dan Kepala Bakesbangpol Kota Malang Dra Rinawati, MM. (jaz/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja