Malang, SERU.co.id – Kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di jalan Emprit Mas No 10, RT 04 RW 07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terungkap. Korban RDS (56) terungkap dibunuh suami siri Sofyan (50), hingga meregang nyawa setelah dipukul dan mengalami pendarahan di otak.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, pelaku ketika diperiksa mengakui telah menganiaya korban. Sesuai hasil autopsi, ada bekas pukulan benda tumpul beberapa kali di bagian kepala.
“Ada pendarahan fatal di otak, itulah yang mengakibatkan korban meninggal,” seru AKBP Budi Hermanto, Selasa (28/9/2021).
Ditemukan beberapa kejanggalan dari korban. Ditambah beberapa keterangan saksi, terdengar orang minta tolong, kecurigaan anak kandung korban, serta terhadap hasil visum.
Pelaku dijerat dengan hukuman tindak pidana sesuai pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana.
“Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau minimal 12 tahun penjara,” ungkap pria yang pernah menjabat Wadir Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan ini.
Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati selama hidup. Pelaku merasa tidak dihargai sebagai suami siri, serta banyak hal yang terpendam.
“Puncaknya korban akan berpindah rumah, tetapi pelaku tidak diajak, dari situ puncak emosinya,” ungkap Kompol Tinton.
Menurutnya, pelaku sudah merencanakan jauh-jauh hari. Timing atau waktu tepat ketika korban ingin berpindah rumah, otomatis bersih-bersih rumah.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memukul korban dengan sebuah palu tanpa gagang ke arah kepala. Setelah itu, di dalam kamar mandi pelaku mengunci slot dengan memanjat pintu serta menutup slot menggunakan pipa. Supaya seolah-olah korban meninggal terjatuh di kamar mandi.
“Kami sempat curiga dengan bercak-bercak darah di tembok. Pelaku mengelabuhi dengan mengunci slot dari atas,” tandasnya.
Diketahui korban dan pelaku sudah hidup bersama selama 14 tahun. Namun belum mempunyai ikatan resmi, sebatas menikah siri. Sudah empat tahunan terakhir pelaku pisah ranjang di rumah yang berada di Jalan Emprit Mas, Sukun, Kota Malang.
Kronologi pengungkapan kasus diawali, Minggu (19/9/2021), anak korban berinisial BA datang ke Polresta Malang Kota untuk melaporkan ke penyidik, bahwa ibunya RDS (56) meninggal tidak wajar. Tim Inafis dan Piket Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban, yang sedang disemayamkan di Tempat Persemayaman Yayasan Gotong Royong.
Senin (20/9/2021), melalui bukti-bukti yang telah didapat, persesuaian keterangan saksi, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyimpulkan, jenazah meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang terindikasi telah terjadi tindak pidana.
Selasa (21/9/2021), penyidik berhasil mengamankan suami siri korban yang berinisial SL (56), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. (jaz/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja