Diduga Edarkan Pil Trex, 5 Pemuda Diciduk Polisi

Lima Tersangka yang diduga pengedar pil Trex yang diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng. (ist) - Diduga Edarkan Pil Trex, 5 Pemuda Diciduk Polisi
Lima Tersangka yang diduga pengedar pil Trex yang diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng. (ist)

Banyuwangi, SERU.co.id – Gelar operasi Tumpas Semeru 2021 selama dua hari, 5 pemuda yang Diduga edarkan pil tryhexyphenydil diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Genteng. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ratusan pil Trex dan uang ratusan ribu rupiah.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji mengatakan selama dua hari, pihaknya mengamankan 5 tersangka yang diduga menjadi pengedar obat-obatan jenis trihexyphenidil atau pil Trex.

Bacaan Lainnya

“5 tersangka yang diduga pengedar pil Trex itu di amankan ditempat yang berbeda, yaitu di RTH Maroon, dusun Maroon Desa Genteng Kulon, di warung kopi Nanay dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, dan di rumah dusun Cangaan, RT 05 RW 05, Desa Genteng Wetan,” kata Kompol Sudarmaji, kepada SERU.co.id Senin (6/9/2021) sore

Dia mengungkapkan 5 tersangka yang saat diamankan di Mapolsek Genteng warga Kecamatan Gambiran, yakni Yoga Trio Prasetyo (24) warga Krajan II RT 02 RW 02 Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Gilang Permana (22) Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Mohammad Husein (21) warga Dusun Cangaan RT 05 RW 05, Desa Genteng Wetan, Abdul Rohman (20) Dusun Cangaan RT 05 RW 05, Desa Genteng Kulon.l, dan Mohammad Sadam Zulkifli Majid (18) warga Dusun Maroon RT 05 RW 02, Desa Genteng Kulon

“Para tersangka ini diamankan pada Sabtu dan Minggu tgl 4-5 di RTH Maroon, warung kopi Nanay, dan dirumah tersangka,” ungkapnya.

Dari penangkapan para tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 812 butir pil Trex serta mengamankan uang sebesar Rp 772 ribu.

“Barang bukti kami amankan, dan para tersangka kami tahan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 196 sub pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Bahkan Polsek Genteng akan terus menggelar razia, untuk menekan peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Genteng.

Kapolsek Genteng menghimbau kepada masyarakat hendaknya menjauhi Narkotika dan obat-obatan terlarang. Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada orang tua hendaknya lebih memperhatikan  putra putrinya agar tidak terjerumus sebagai pengguna Narkoba.

“Tidak ada faedahnya mengkonsumsi Narkoba, maka dari itu jauhi Narkoba. Narkoba ini sebagai perusak generasi muda, generasi penerus bangsa, maka dari itu mari kita perangi Narkoba bersama-sama,” himbaunya. (ant)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait