Malang, SERU.co.id – Pemkot Malang menyebut pencairan insentif pemakaman masih dalam proses. Diluar bulan yang telah disebutkan Mei, Juni, Juli dan Agustus, jika belum dibayarkan berarti penggelapan, harus dituntaskan.
Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, insentif pemakaman memang pengajuannya terkendala oleh Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Diluar (empat) bulan tersebut, baik 2020 akhir sampai awal Januari hingga April 2021 bisa termasuk penggelapan.
“Kalau sebelum itu dan belum menerima berarti penggelapan. Ya dituntaskan, tidak boleh bermain-main, jangan pernah takut,” seru Sutiaji, di Balaikota Malang, Senin (6/9/2021).
Proses pencairan yang masih dalam proses ditaksir senilai Rp2 miliar. Diperuntukkan kepada pemakaman yang menggunakan protokol covid-19 khusus jenazah ber-KTP Malang. Jika belum cair di bulan sebelumnya bisa dinamakan penggelapan.
“Itu bukan pungli, tapi penggelapan. Jatahnya sekian diambil sekian,” beber pria penyuka makanan pedas ini.
Seperti sebelumya, salah satu penggali kubur di daerah Blimbing, AN (nama samaran) sudah belasan kali memakamkan jenazah berpotokol. Namun, sejak Januari 2021 belum menerima insentif yang dimaksud.
Memang benar menerima insentif di akhir 2020 tepatnya di bulan Oktober, November dan Desember, tetapi tidak keseluruhan. Bulan pertama sejumlah sembilan pemakaman, tetapi yang diberikan hanya diberikan tujuh. Bulan kedua, ada tiga pemakaman, tetapi yang ada uangnya hanya satu.
“Ketiga, ada 13 (pemakaman) tetapi yang turun tidak ada separuhnya, lima sampai enam,” ungkap AN, ditemui di samping kantor Juru Kunci salah satu pemakaman di Kecamatan Blimbing.

Salah satu Juru Kunci Pemakaman Ngujil Kelurahan Bunulrejo Kota Malang, Saipul Anwar menjelaskan, sejauh ini belum mengetahui kelanjutan insentif yang akan diberikan kepada petugas pemakaman.
“Saya tidak tahu menahu soal itu. Saya cuma pendampingan saja, mungkin lebih baik ke KUPT (pemakaman) baru,” seru Saipul Anwar, melalui sambungan telepon, Minggu (5/9/2021).
Ia hanya mendampingi dan mengetahui sebatas proses pemakaman kepada petugas penggalian, agar proses pemakaman yang dilakukan bisa berjalan lancar. Lebih jauh soal gaji, galian dan seterusnya tidak begitu paham.
“Saya katakan kalau saya tidak tahu menahu, karena tidak berhak untuk uang itu,” ungkap Saipul, sapaan akrabnya.
Dana pemakaman covid-19 dianggarkan oleh pemerintah senilai Rp1,5 juta bagi jenazah yang dimakamkan secara protokol kesehatan. Namun, itu berlaku bagi jenazah ber-KTP Kota Malang.
“(Hanya mendampingi) penggalian yang kurang, penataan galur, mengangkat peti, bagaimana supaya tidak ada kendala,” tandasnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia