Jakarta, SERU.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis kabar terbaru mengenai jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2021. Jadwal yang sebelumnya ditetapkan dimulai pada 28 Agustus, diundur menjadi 2 September 2021.
Pada pelaksanaannya, BKN menetapkan sejumlah syarat bagi peserta tes SKD 2021. Aturan terbaru ini mengikuti ketetapan Satgas Covid-19.
“Untuk mengikuti seleksi tersebut ada sejumlah ketentuan Prokes dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru,” tulis akun resmi BKN beberapa hari lalu.
Berikut 6 syarat wajib peserta tes SKD CPNS dan PPPK 2021:
- Melakukan swab PCR dengan kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jadwal tes, atau rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum waktu tes. Diharuskan memiliki hasil negatif atau non-reaktif.
- Menggunakan masker ganda, dengan masker pertama berjenis 3 ply atau 3 lapis, dan ditambahkan masker kain di bagian luar.
- Menjaga jarak dengan minimal jarak 1 meter ketika datang ke lokasi tes.
- Mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan hand sanitizer di lokasi tes.
- Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN periode tahun 2021 maksimal diisi 30% dari total kapasitas ruangan.
- Khusus bagi peserta CASN Tahun 2021 di area Jawa, Madura, dan Bali, wajib menunjukkan bukti bahwa sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.
Selain itu, peserta juga diwajibkan mengisi deklarasi sehat yang tersedia dalam portal SSCASN. Deklarasi sehat dapat diisi dalam kurun mulai 14 hingga 1 hari sebelum ujian. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan