Jakarta, SERU.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis kabar terbaru mengenai jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2021. Jadwal yang sebelumnya ditetapkan dimulai pada 28 Agustus, diundur menjadi 2 September 2021.
Pada pelaksanaannya, BKN menetapkan sejumlah syarat bagi peserta tes SKD 2021. Aturan terbaru ini mengikuti ketetapan Satgas Covid-19.
“Untuk mengikuti seleksi tersebut ada sejumlah ketentuan Prokes dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru,” tulis akun resmi BKN beberapa hari lalu.
Berikut 6 syarat wajib peserta tes SKD CPNS dan PPPK 2021:
- Melakukan swab PCR dengan kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jadwal tes, atau rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum waktu tes. Diharuskan memiliki hasil negatif atau non-reaktif.
- Menggunakan masker ganda, dengan masker pertama berjenis 3 ply atau 3 lapis, dan ditambahkan masker kain di bagian luar.
- Menjaga jarak dengan minimal jarak 1 meter ketika datang ke lokasi tes.
- Mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan hand sanitizer di lokasi tes.
- Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN periode tahun 2021 maksimal diisi 30% dari total kapasitas ruangan.
- Khusus bagi peserta CASN Tahun 2021 di area Jawa, Madura, dan Bali, wajib menunjukkan bukti bahwa sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.
Selain itu, peserta juga diwajibkan mengisi deklarasi sehat yang tersedia dalam portal SSCASN. Deklarasi sehat dapat diisi dalam kurun mulai 14 hingga 1 hari sebelum ujian. (hma/rhd)
Baca juga:
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah
- DKP Kabupaten Malang Targetkan 42 Kelompok B2SA, Dorong Kesejahteraan Lewat Berkebun
- Mensos Hadiri Peringatan HLUN 2025 di Jember, 4.000 Lansia Senam Massal
- Ribuan Buruh Siap Geruduk Istana Merdeka Tuntut Perlindungan di Tengah Gelombang PHK
- Karate Championship Piala Dandim 0833 Ajang Pencarian Bibit Unggul Atlet Nasional Internasional