Jakarta, SERU.co.id – Penceramah Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021) atas dugaan penistaan agama. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
“Ya benar,” seru Rusdi.
Rusdi menjelaskan, penangkapan Yahya terkait laporan atas tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penodaan terhadap agama tertentu. Yahya dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan laporan polisi (LP) Nomor : LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim, tertanggal 27 April 2021.
“Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal,” kata Rusdi, Jumat (27/8/2021).
Yahya Waloni diduga menistakan Kitab Injil dengan menyebut bible sebagai fiksi dan palsu. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu berbunyi sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Kemudian, Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
Atas penangkapan Yahya, Polri meminta masyarakat untuk tidak menimbulkan kegaduhan. Rusdi meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum terhadap Yahya kepada Bareskrim Polri. Ia juga memastikan penyidik akan melakukan tugasnya dengan profesional, transparan, berdasarkan undang-undang.
“Pada kesempatan ini Polri mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak gaduh,” pungkasnya.
Kini Yahya tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim. Dirinya ditangkap di kediamannya pada Kamis (26/8/2021) dan langsung dibawa ke kantor Bareskrim. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan