Komnas HAM Temukan Pelanggaran dalam TWK KPK

Komnas HAM. (ist) - Komnas HAM Temukan Pelanggaran dalam TWK KPK
Komnas HAM. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil investigasi terhadap proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada konferensi pers, Senin (16/8/2021), Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menyatakan, pihaknya menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM.

“Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini,” seru Munafrizal.

Bacaan Lainnya

Berikut 11 pelanggaran HAM dalam TWK KPK menurut Komnas HAM:

  1. Hak atas keadilan dan kepastian hukum
  2. Hak perempuan
  3. Hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis)
  4. Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan
  5. Hak atas pekerjaan
  6. Hak atas rasa aman
  7. Hak atas informasi publik
  8. Hak atas privasi
  9. Hak untuk berserikat dan berkumpul
  10. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
  11. Hak atas kebebasan berpendapat.

Komnas HAM menemukan pelanggaran tersebut dari segi tindakan, kebijakan, termasuk pernyataan dan/atau perlakuan. Anggota Komnas HAM Choirul Anam menyebut, proses peralihan status pegawai KPK lewat asesmen TWK, tidak memenuhi tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, penyelenggaraan maupun penyelenggara dalam proses asesmen tersebut tidak memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Choirul.

Choirul juga menyatakan, adanya fakta dan dugaan yang kuat atas tindakan terselubung dan ilegal di balik asesmen TWK. Hal ini merujuk pada penggunaan kop surat BKN oleh BAIS untuk tes esai.

“Ini yang kemarin di proses akhir yang kami bilang ada fakta baru, oleh karena kami menelusuri lagi sehingga membutuhkan waktu lagi untuk menyelesaikan laporan ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Sebanyak 51 diantaranya diberhentikan, dan sisanya diberikan pembinaan. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait