Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengumumkan, pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
“Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” seru Luhut, Senin (9/8/2021) malam.
Luhut menyebut, penerapan PPKM level 2-4 di periode sebelumnya sudah berjalan dengan baik. Terdapat penurunan kasus 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli lalu.
Dalam seminggu terakhir, angka pasien sembuh bertambah menjadi 226.656 orang. Angka tersebut lebih banyak dibandingkan kasus positif harian yang menjadi 199.220 kasus.
Meski angka kesembuhan meningkat, angka kematian juga ikut bertambah. Pada Senin (9/8/2021) dilaporkan, sebanyak 1,475 kasus kematian terjadi dan menambah jumlah korban meninggal akibat covid-19 sebanyak 108.571 jiwa.
Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, pemerintah menggunakan istilah PPKM Darurat sejak bulan Juli lalu. Periode PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah kemudian menerapkan PPKM Level 4 pada 21 Juli – 2 Agustus, dan memperpanjang dari 2 – 9 Agustus. Terbaru, PPKM Level diberlakukan pada 10-16 Agustus 2021 di sejumlah wilayah Indonesia. (hma/rhd)
Baca juga:
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi