Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengumumkan, pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
“Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” seru Luhut, Senin (9/8/2021) malam.
Luhut menyebut, penerapan PPKM level 2-4 di periode sebelumnya sudah berjalan dengan baik. Terdapat penurunan kasus 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli lalu.
Dalam seminggu terakhir, angka pasien sembuh bertambah menjadi 226.656 orang. Angka tersebut lebih banyak dibandingkan kasus positif harian yang menjadi 199.220 kasus.
Meski angka kesembuhan meningkat, angka kematian juga ikut bertambah. Pada Senin (9/8/2021) dilaporkan, sebanyak 1,475 kasus kematian terjadi dan menambah jumlah korban meninggal akibat covid-19 sebanyak 108.571 jiwa.
Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, pemerintah menggunakan istilah PPKM Darurat sejak bulan Juli lalu. Periode PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah kemudian menerapkan PPKM Level 4 pada 21 Juli – 2 Agustus, dan memperpanjang dari 2 – 9 Agustus. Terbaru, PPKM Level diberlakukan pada 10-16 Agustus 2021 di sejumlah wilayah Indonesia. (hma/rhd)
Baca juga:
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025
- Calon Mahasiswa Asing Di UMM Tembus Lebih Dari 2000 Pendaftar