Jakarta, SERU.co.id – Pihak Istana Kepresidenan melalui Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono buka suara terkait polemik pengecatan pesawat kepresidenan. Heru menyatakan, pengecatan ulang pesawat kepresidenan sudah direncanakan sejak dua tahun lalu.
“Dapat dijelaskan bahwa pengecatan pesawat ini telah direncanakan sejak tahun 2019, serta diharapkan dapat memberikan kebanggaan bagi bangsa dan negara,” ungkap Heru, Selasa (3/8/2021).
Heru menjelaskan, pengecatan ulang pesawat kepresidenan juga telah dialokasikan di APBN. Ia memastikan, proses pengecatan dan perawatan pesawat kepresidenan dilakukan di dalam negeri, sehingga mendukung industri penerbangan yang terdampak pandemi.
“Perlu kami jelaskan bahwa alokasi untuk perawatan dan pengecatan sudah dialokasikan dalam APBN. Selain itu, sebagai upaya untuk pendanaan penanganan COVID, Kementerian Sekretariat Negara juga telah melakukan refocusing anggaran pada APBN 2020 dan APBN 2021, sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Menteri Keuangan,” ujarnya.
Selain pesawat kepresidenan Indonesia-1 atau pesawat BBJ 2, heli Super Puma juga akan dicat ulang. Hal tersebut dalam rangka HUT ke-75 RI.
“Benar, pesawat kepresidenan Indonesia-1 atau Pesawat BBJ 2 telah dilakukan pengecatan ulang. Pengecatan pesawat BBJ 2 sudah direncanakan sejak 2019, terkait dengan perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2020. Proses pengecatan sendiri merupakan pekerjaan satu paket dengan heli Super Puma dan pesawat RJ,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik menyoroti pengecatan ulang pesawat kepresidenan yang dinilai berfoya-foya. Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengunggah kisaran biaya yang diperlukan untuk perawatan itu sekitar Rp 1,4 hingga Rp 21,1 miliar. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025