Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. PPKM level 4 dan 3 akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu,” seru Jokowi, Senin (2/8/2021) malam.
Pada keterangan pers, presiden menyatakan pemerintah menghadapi dua ancaman yang dihadapi selama pandemi covid-19, yaitu ancaman keselamatan jiwa dan ekonomi. Menurut kepala negara, pemerintah harus menyesuaikan kebijakan sesuai dengan perkembangan covid-19.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian,” jelasnya.
Presiden menegaskan, penerapan protokol kesehatan merupakan kunci dari ancaman kesehatan dan ekonomi. Jokowi menyebut, terdapat 3 pilar utama dalam menangani covid-19, yaitu; kecepatan vaksinasi, penerapan 3M, dan penerapan 3T.
“Termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen” pungkasnya.
Penerapan PPKM periode kali ini akan disesuaikan dengan keadaan wilayah masing-masing. Menko terkait akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal teknis perpanjangan PPKM. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025