Malang, SERU.co.id – Pemerintah di Kota Malang sudah menetapkan aturan pernikahan selama PPKM level 4 berjalan. Tim patroli gabungan pun menegakkan aturan pernikahan selama PPKM level 4, dengan mendatangi satu tempat yang mengadakan pernikahan, Jumat (30/7/2021) pagi.
“Kami memberikan himbauan kepada warga Kelurahan Ciptomulyo yang akan melaksanakan hajatan, agar selalu mentaati prokes. Karena aturannya sudah ada,” seru Kasi Opsdal Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera.
Anton, sapaannya mengatakan, kegiatan patroli PPKM level 4 juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Malang Nomor 43 tahun 2021.
Selain menghimbau soal PPKM level 4 di pernikahan, tim gabungan juga patroli di tempat kerumunan. Misalnya, Pasar Comboran Jalan Sartono SH, kantor Kelurahan Ciptomulyo Jalan Kolonel Sugiono gang VIII Sukun yang melaksanakan pembagian bansos.
“Adapun sasaran patroli, yaitu tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan massa, seperti pasar dan perkantoran. Selanjutnya kita imbau untuk selalu mentaati prokes,” jelasnya.
Dia menegaskan, patroli PPKM level 4 ini merupakan upaya menekan angka penyebaran covid-19 lewat pembatasan mobilitas.
“Kami melaksanakan patroli dengan cara yang humanis. Sehingga, masyarakat kami dorong untuk sadar mentaati prokes,” tandasnya.
Dalam patroli PPKM level 4 di Kota Malang, ada sejumlah instansi yang bergabung. Yaitu Satpol PP, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Yonkav 3/AC dan Dinas Perhubungan. (rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah