450 Pasutri Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu PA Jember

Bupati Jember Hendy Siswanto saat menghadiri Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Jember. (ist) - 450 Pasutri Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu PA Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto saat menghadiri Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Jember. (ist)

Jember, SERU.co.id – Sebanyak 450 pasang suami-istri (Pasutri) mengikuti Sidang Itsbat Nikah sukses di Kantor Pengadilan Agama Jember, Rabu (28/7/2021). Kegiatan yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Jember dan Pemerintah Kabupaten Jember ini berjalan tertib dan lancar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Jember Hendy Siswanto. Untuk pelaksanaan sidang itsbat nikah ini tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19.

Bacaan Lainnya

“Saya terus terang ini baru pertama mengikuti isbat nikah, sungguh saya sangat kagum dengan pelayanan ini. 450 orang betul-betul dilayani dengan cepat dan mudah,” seru Bupati Jember Hendy Siswanto.

Sebagaimana diketahui, sidang isbat nikah dilakukan terhadap pasangan suami istri yang melakukan nikah siri. Atau pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan agama dan adat istiadat. Setelah mengikuti sidang isbat nikah, mereka dinyatakan sah pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, serta dicatat oleh negara.

Bupati mengatakan, pernikahan yang sah menurut hukum agama dan negara, memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pihak. Khususnya pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Misalnya untuk pembagian warisan, mengurus akta kelahiran anak, antisipasi jika terjadi perceraian, dan lain sebagainya.

“Sebaliknya, perkawinan yang belum atau tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan, akan merugikan pihak suami, istri, anak, bahkan pihak lainnya,” sambung Bupati Hendy.

Bupati juga mengatakan kepada para pasangan suami-istri (Pasutri) yang telah mengikuti isbat nikah ini. Untuk membantu pemerintah agar menginformasikan kepada sanak saudara, para tetangga di rumah masing-masing. Apabila ada pasangan suami-istri (Pasutri) yang belum sah secara negara, agar diarahkan mengikuti isbat nikah.

Dengan mendaftarkan diri ke pengadilan agama. Atau meminta tolong agar didampingi kepada pihak pemerintahan desa seperti kades atau lurah.

“Saya minta tolong, informasikan kepada masyarakat lainnya yang belum sah secara negara untuk ikut isbat nikah. Minta dampingi ke kades dan lurah masing-masing,” pungkasnya. (yas/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait