Malang, SERU.co.id – Tim gabungan berupaya menegakkan PPKM Level IV masa perpanjangan sampai 2 Agustus 2021. Dengan menggelar patroli dan razia setiap waktu, seperti Selasa (27/7/2021) pukul 20.30 sampai 22.45.
“Kegiatan ini merupakan patroli hari kedua sejak perpanjangan PPKM Level IV sampai 2 Agustus 2021 sesuai Inmendagri no. 24,” seru Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Pio Purwanto, saat memimpin 40 personil gabungan dalam operasi gabungan.
Petugas menyasar sejumlah titik yang berada di kawasan Kota Malang. Antara lain Jalan Majapahit – Alun- alun – Jalan Pasar Besar – Jalan Sersan Harun – Jalan Prof M. Yamin – Pasar Comboran – Jalan Peltu Sujono – Jalan Cipto Mulyo – Jalan Sono kembang – Jalan Janti Timur – Jl. Janti Barat – Jalan S. Supriadi – Jalan Klayatan.
Setelah itu, tim bergerak ke Jalan Kemantren – Jalan Raya Kepuh – Jalan Kebonsari Kacuk – Jalan Satsui Tubun – Jalan Raya Gadang – Jalan Kol. Sugiono – Jalan Laksda Martadinata – Jalan Gatot Subroto dan finish Balaikota.
“Kita memberikan imbauan prokes secara persuasif, humanis, tegas dan sopan. Kita juga memberikan tindakan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan PPKM dengan tindakan administrasi,” urainya.
Selain Satpol PP, hadir pula Kodim 0833, Polresta Malang Kota, Dinas Perhubungan, dan Wastib Dinas Perindag Kota Malang. (rhd)
Baca juga:
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan
- Mencuat Isu Monopoli, DPRD Kota Malang Dalami Mekanisme Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
- PMI Kota Malang dan Indonesia Sehat Jiwa Resmikan Poli Psikologi, Tekan Angka Bunuh Diri
- Wali Kota Batu Kunjungi Kediaman Korban Bullying di Hari Anti Bullying
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah