18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ikuti Diklat Bela Negara

Diklat bela negara KPK. (ist) - 18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ikuti Diklat Bela Negara
Diklat bela negara KPK. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan. Pembinaan diselenggarakan di Universitas Pertahanan, Bogor mulai hari ini, Kamis (22/7/2021) hingga 30 Agustus mendatang.

“Hari ini saya membuka secara resmi Pendidikan dan Latihan Bela Negara serta Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan Sentul, Bogor, Jawa Barat,” seru Ketua KPK Firli Bahuri.

Bacaan Lainnya

Dalam apel, Firli menyampaikan apresiasinya kepada 18 pegawai KPK yang mengikuti pembinaan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan semangat mereka yang tidak pernah menyerah melawan korupsi. Firli menyebut, diklat itu akan menjadi kesediaan para pegawai untuk mengabdi untuk negara sesuai dalam Pancasila dan undang-undang dasar.

“KPK mengapresiasi seluruh pegawai yang bersedia mengikuti diklat tersebut. Hari ini jadi hari besar dengan jiwa ksatria, dimana insan pegawai KPK bersedia mengabdi, cinta dan setia untuk negara sesuai cita-cita yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-undang dasar,” kata Firli.

Sekjen KPK Cahya H Harefa menjelaskan, peserta pembinaan merupakan 18 pegawai dari 24 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu. Dalam pelaksanaannya, dua orang akan mengikuti diklat secara daring sebab masih terpapar covid-19.

“Dari 24 pegawai yang diberi kesempatan untuk mengikuti diklat, tercatat 18 orang telah bersedia dengan menandatangani formulir kesediaan untuk mengikuti diklat tersebut,” sebut Cahya.

“Dari 18 pegawai yang bersedia, 16 orang akan mengikutinya secara langsung, sedangkan dua pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri COVID-19 akan mengikutinya secara daring,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 75 pegawai KPK tidak lolos TWK dalam peralihan status ke ASN. Sebanyak 24 diantaranya, dinilai masih bisa dibina, sedangkan 51 lainnya diberhentikan. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait