Pemkot Himbau Masjid di Kota Malang Tiadakan Salat Idul Adha

Walikota Malang, Drs H Sutiaji menegaskan Salat Idul Adha ditiadakan. (jaz) - Pemkot Himbau Masjid di Kota Malang Tiadakan Salat Idul Adha
Walikota Malang, Drs H Sutiaji menegaskan Salat Idul Adha ditiadakan. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Idul Adha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran peniadaan pelaksanaan salat ied. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghimbau untuk tidak melaksanakan Salat Ied di masjid, dan bisa melaksanakan di rumah masing-masing.

Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, meskipun telah tertuang dalam surat edaran, pasti ada yang melanggar. Baik karena tidak tahu peraturan tersebut maupun sengaja melanggar dengan alasan ibadah.

Bacaan Lainnya

“Kalau di SE tidak boleh, tapi tidak menutup kemungkinan pasti tetap ada yang melanggar,” seru Sutiaji, di Gazebo Balaikota, Jum’at (16/7/2021).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan berat hati dikeluarkan. Namun, bagaimana lagi jika tidak demikian penyebaran Covid-19 akan semakin rentan. Kerumunan saat proses shalat idul adha tidak bisa terelakkan.

“Kita minta semua kesadaran masyarakat. Percuma sekian hari berdiam diri, akivitas jual beli kita tutup. Karena hiruk-pikuk menjalankan ibadah sunnah saja, nanti membuyarkan kedisiplinan,” pungkasnya.

Pemkot Malang mengeluarkan SE Walikota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442H/2021M.

Diketahui, isi Surat Edaran tersebut mengatur beberapa poin. Di antaranya terkait penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha, serta proses penyembelihan hewan kurban.

a. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 dan selama pemberlakuan PPKM Darurat penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan atau arak-arakan kendaraan atau dengan lainnya ditiadakan.

b. Selama pemberlakuan PPKM Darurat Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan.

c. Takbir dan Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Salat Idul Adha.

Terkait proses penyembelihan, Pemkot Malang bakal mengakomodir proses penyembelihan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Biaya akan ditanggung 50 persen oleh pemerintah, panitia tingga terima daging yang sudah teriris beberapa bagian. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait