Nonton Ikatan Cinta, Mahfud MD Kritisi Hal Ini

Menkopolhukam Mahfud MD. (ist) - Nonton Ikatan Cinta, Mahfud MD Kritisi Hal Ini
Menkopolhukam Mahfud MD. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Sinetron Ikatan Cinta sepertinya berhasil menghipnotis penonton dari berbagai kalangan. Tak hanya ibu-ibu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD rupanya menjadi penonton sinetron yang dibintangi Arya Saloka ini.

Di akun Twitter-nya, Mahfud MD menuliskan, dirinya menonton sinetron itu selama penerapan PPKM Darurat. Menurutnya, sinetron tersebut cukup asyik dinikmati.

Bacaan Lainnya

“PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter,” tulis akun @mohmafudmd.

Kendati demikian, sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud memberikan pandangan secara hukum pada sinetron ini. Menurutnya, pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Hal ini terkait dengan alur cerita tokoh Sarah yang mengaku membunuh Roy dan ditahan.

“Tp pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat,” ungkap Mahfud.

“Lah, dlm hukum pidana tak sembarang org mengaku lalu ditahan. Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku shg pelaku yg sebenarnya bebas,” ujar Mahfud meluruskan.

Tweet Mahfud tentang sinetron Ikatan Cinta. (ist) - Nonton Ikatan Cinta, Mahfud MD Kritisi Hal Ini
Tweet Mahfud tentang sinetron Ikatan Cinta. (ist)

Jika dipandang dari segi hukum, dalam KUHAP, keterangan terdakwa hanyalah salah satu dari lima jenis alat bukti yang sah. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP, syarat pidana adalah minimal dua alat bukti. Sementara dalam Pasal 189 ayat 1 dituliskan, keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang. Keterangan itu berkaitan dengan perbuatan yang terdakwa lakukan atau yang ia ketahui atau alami.

Dalam Ayat 2 pasal yang sama, disebutkan keterangan terdakwa di luar persidangan dapat dijadikan alat bukti. Tetapi, keterangan itu harus didukung alat bukti yang sah dan sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepada terdakwa.

“Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain,” bunyi Pasal 189 ayat (4) KUHAP.

Sebagai informasi, jalan cerita sinetron Ikatan Cita kini sedang menampilkan penahanan Sarah (Natasha Dewanti) di penjara lantaran mengaku telah membunuh Roy (Fiki Alman). Tokoh Sarah memberikan pengakuan palsu itu demi menyelamatkan anaknya Elsa (Glenca Chysara) yang menjadi pelaku sebenarnya.

Tokoh Aldebaran (Arya Saloka) memberikan bukti-bukti yang merujuk pada Elsa sebagai pembunuh. Namun, saat akan ditangkap, Elsa mengelak dan tidak mengakui pembunuhan. Sang ibu, Sarah yang kemudian mengakui dirinya sebagai pelaku pembunuhan.

Sinetron Ikatan Cinta memang sedang menjadi tontonan yang banyak diminati warga. Terbukti, rating penayangannya selalu tinggi tiap kali tayang. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait