Jakarta, SERU.co.id – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7/2021). Selain hukuman penjara, Edhy juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta.
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun sejak menjalankan masa pidana pokok. Edhy diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika subsider dua tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalankan masa pidana pokoknya,” dalam bacaan hakim.
Setelah mendengar putusan hakim, Edhy mengaku akan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. Ia mengaku sedih dengan fakta-fakta persidangan yang menurutnya tidak sesuai.
“Ya, saya mau pikir-pikir. Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, tapi ya inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir,” kata Edhy.
Edhy Prabowo terlibat kasus suap ekspor benih benur lobster. Ia dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari eksportir benur. Edhy pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri KKP. (hma/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Kedungkandang Dampingi Petani Tlogowaru Panen Raya Padi
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit