DPRD Kota Malang Setujui Pendapat Akhir Walikota Terkait Ranperda Perubahan RPJMD Kota Malang

Rapat Paripurna Terkait Ranperda Perubahan RPJMD Kota Malang. (ist) - DPRD Kota Malang Setujui Pendapat Akhir Walikota Terkait Ranperda Perubahan RPJMD Kota Malang
Rapat Paripurna Terkait Ranperda Perubahan RPJMD Kota Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Walikota Malang Sutiaji menyampaikan pendapat akhirnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2018-2023.

“Ini sebagai wujud nyata kebersamaan kita semua dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dimaksud dapat disetujui. Sekaligus dalam rangka mempercepat pembangunan Kota Malang,” seru Walikota Sutiaji, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (14/7/2021).

Bacaan Lainnya

Ranperda tentang RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023, pada akhirnya disetujui dan disepakati. Ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Walikota Malang dan DPRD Kota Malang.

“Agar selanjutnya rancangan peraturan daerah ini mengikuti proses lebih lanjut untuk segera diundangkan,” imbuh Walikota Sutiaji.

Penandatanganan persetujuan Ranperda Perubahan RPJMD Kota Malang. (ist) - DPRD Kota Malang Setujui Pendapat Akhir Walikota Terkait Ranperda Perubahan RPJMD Kota Malang
Penandatanganan persetujuan Ranperda Perubahan RPJMD Kota Malang. (ist)

RPJMD Kota Malang tahun 2018 – 2023 nomor 1 tahun 2019 telah ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2019. Dalam RPJMD tersebut tertuang visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Malang selama 5 (lima) tahun. Dalam implementasinya, terdapat beberapa hal yang membuat Pemkot Malang melaksanakan perubahan RPJMD tersebut.

“Di musim pandemi Covid-19, semua target-target disesuaikan program-program nasional. Sehingga itu turunan sampai ke bawah, mau tidak mau ada pengalihan. Maka target-target itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” terang Walikota Sutiaji.

Penyesuaian-penyesuaian tadi, lanjutnya, juga telah melalui beberapa tahapan yang dilakukan berdasarkan dari kajian akademisi.

Adapun perubahan tersebut, di antaranya:
– Dasar hukum menyesuaikan peraturan perundang-undangan terbaru;
– Perubahan pada pembaruan gambaran umum kondisi daerah;
– Perubahan RPJMD sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah;
– Perubahan RPJMD yang menyelaraskan prioritas nasional sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMD tahun 2020-2025;
– Serta perubahan RPJMD pada penyesuaian target indikator sasaran yang terdampak pandemi. (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait