Sosialisasi PPKM Darurat Dinilai Kurang Efektif, Sutiaji Keluarkan SE 38/2021

Sutiaji bersama Forkopimda di NCC Balaikota Malang. (jaz) - Sosialisasi PPKM Darurat Dinilai Kurang Efektif, Sutiaji Keluarkan SE 38/2021
Sutiaji bersama Forkopimda di NCC Balaikota Malang. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Setelah Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), PPKM Darurat di Kota Malang dinilai belum efektif. Lantaran nampak dari google map, pergerakan orang di wilayah Kota Malang masih cukup tinggi, baik siang maupun malam hari.

Oleh karenanya, daerah diberi kesempatan untuk membuat kebijakan-kebijakan darurat sesuai dengan keadaan masing-masing wilayahnya. Walikota Malang, Drs H Sutiaji menjelaskan, Pemkot Malang dan Forkopimda menyepakati adanya penutupan dan penyekatan mobilitas yang akan masuk maupun keluar Malang.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan penyekatan di batas wilayah Kota Malang dengan tujuan untuk mengurangi mobilitas orang. Kami akan koordinasikan dengan wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang untuk sama-sama melakukan penyekatan,” seru Sutiaji.

Maka dikeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

Pasalnya, sejak hari pertama hingga lima hari telah dilakukan sosialiasi. Namun beberapa pedagang maupun tempat warung makan, masih banyak yang melanggar dengan tetap menerima dine in (makan di tempat).

Lebih lanjut, ada dua keputusan yang diambil yaitu penyekatan dan penutupan. Pihaknya berkoordinasi dengan tiga Kapolres Malang Raya untuk membatasi bepergian jika tidak ada kepentingan. Kalau tetap membandel akan dilakukan swab secara acak dan berkala.

Tidak hanya itu, isolasi telah disiapkan menampung bagi orang tanpa gejala (otg), namun mencari tempat baru di lapangan. Segala jenis pelanggaran akan diproses sesuai peraturan Edaran Mendagri yang boleh dan tidak diperkenankan.

“Ini namanya darurat, yang melanggar tentunya kita lakukan penindakan, batas toleransinya dari pusat sudah ada,” ungkapnya.

Disampaikan Sutiaji, ada banyak kejadian masyarakat kesulitan mencari ventilator, hingga sampai tersengal-sengal. Ditambah ada tujuh orang yang meninggal di rumah, tidak sampai di rumah sakit karena penuh.

“Safehouse kita hari ini 15 dari 110 yang digeser 85 yang masuk. Di RS-RS lain juga sama,” paparnya.

Sutiaji menambahkan, solusi yang diberikan kepada masyarakat harus tertib dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes). Diketahui di RS Persada tersedia ventilator, namun akses kesana harus steril dan negatif. Sehingga dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menahan berdiam diri di rumah sementara waktu.

“Jangan keluar rumah kalau tidak ada kepentingan. Kantor saja dalam peraturan disuruh tutup Work For Home (WFH) semua, tapi warung masih buka,” paparnya.

Disinggung kebijakan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) sebelumnya, hingga dikritisi netizen dan memunculkan berita hoax. Pihaknya mengaku, di beberapa daerah kebijakan tersebut malah efektif. Seperti diterapkan di Lamongan, Banyuwangi, Madiun dan Blitar. Ternyata kondisinya tidak sama dengan Kota Malang yang mobilitasnya tinggi membuat tidak efektif.

“Di Jawa Timur ada Lamongan, yang dimatikan bukan PJU-nya. Tapi listrik seluruhnya pukul 20.00 mati. Termasuk juga Madiun, semuanya dipadamkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, menyatakan pihaknya siap membantu Pemerintah Kota Malang dalam upaya memperketat pelaksanaan PPKM Darurat. Pihaknya melakukan trial penyekatan yang diberlakukan di beberapa titik pintu masuk ke Kota Malang. Diantaranya, exit tol Madyopuro, kawasan Kacuk, dan kawasan terminal Landungsari.

“Ini kami rumuskan, perbatasan ada penyekatan. Jadi tidak ada lalu lintas dan mobilitas. Dari Batu ke Malang Kota atau dari Kabupaten, kami sudah sangat melokalisir,” jelasnya.

Budi juga menambahkan akan melakukan pengawasan di jalan-jalan alternatif atau jalan tikus serta terus melaksanakan Operasi Yustisi. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait