Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Surat Pengajuan Nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T tentang Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat. Dalam surat itu disebutkan, pemberian izin vaksin covid-19 pada anak usia 12-17 tahun.
BPOM merekomendasikan, usulan penggunaan vaksin pada anak 12-187 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 ML. Rentang usia 12-17 tahun memiliki beberapa alasan diperbolehkan menerima suntikan vaksin covid-19.
Terdapat tiga pertimbangan utama vaksin covid-19 diperbolehkan bagi anak 12-17 tahun. Pertama, profil imunogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) yang lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/0,5 mL).
“Dari data keamanan uji klinik fase I dan fase II, profil AE Sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun,” dalam edaran yang diterima media, Minggu (27/6/2021).
Ketiga, imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi sistem imun pada remaja sesuai dengan dewasa.
BPOM juga menyoroti kasus meningkatnya covid-19 pada anak. BPOM menyebut, sebanyak 30 persen anak usia 10-18 tahun meninggal dunia akibat terinfeksi covid-19.
Sementara itu, vaksinasi bagi anak dengan rentang usia di bawah 12 tahun belum mendapatkan titik terang. Dalam edaran itu, BPOM meminta agar pihak terkait melakukan uji klinik yang melibatkan jumlah subjek lebih banyak dan dilakukan secara bertahap. Uji tersebut ditujukan pada kelompok anak usia 6-11 tahun dan dilanjutkan pada anak 3-5 tahun. (hma/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia