Malang, SERU.co.id – Kasus kekerasan terhadap salah satu karyawan diduga dilakukan oleh bos restoran The Nine House Alfresco, Jeffry hampir menemui titik terang. Polresta Malang Kota telah mengamankan dua terlapor.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi menuturkan, telah memeriksa korban dan terlapor (pelaku). Saat ini terlapor sebanyak dua orang sudah diamankan oleh Polresta Makota.
“Kami lakukan gelar perkara, tindakan cepat Satreskrim juga sudah mengamankan dua orang (terlapor, red), tapi masih tahap pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan rilis kepada teman-teman media,” seru AKBP Budi Hermanto SIK MSi, di halaman Gedung Sasana Krida Universitas Negeri Malang, Sabtu (26/6/2021).
Pihaknya menjelaskan, punya waktu 1×24 jam untuk membuktikan yang bersangkutan benar melakukan tindak pidana atau tidak. Salah satu Pasal 184 KUHAP berisikan alat bukti yang ada dalam satu perkara, kesemuanya terdiri dari keterangan ahli, saksi, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk.
“Kita melakukan upaya, dalam proses ini tidak mesti menunggu 24 jam. Jika pagi ini dari hasil pemeriksaan sudah terbukti, ya sudah (ditetapkan status terlapor),” terang lulusan Akpol 2000, berpengalaman dalam bidang reserse ini.
Soal peningkatan status tersangka, pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti kepada awak media. Akan memberikan waktu untuk keterangan resmi saat konferensi pers mendatang.
“Nanti akan saya undang teman-teman untuk melaksanakan konferensi pers. Kita tunggu waktunya,” papar pria yang pernah menjabat Kapolres Batu ini.
Sementara, salah satu kuasa hukum korban, Leo A Permana SH MHum mengapresiasi kerja Polresta Makota dalam proses penyidikan yang cepat, dan sangat membantu kepada korban. Pihaknya menunggu terlapor atau pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan diamankan di Polresta Makota.
“Kami sangat mengapresiasi, karena polisi bergerak cepat merespon statemen yang dilontarkan oleh pelaku bahwa kebal hukum,” ungkap Leo A Permana, melalui pesan singkat whatsapp.
Pihaknya menambahkan, akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan dengan tetap mengawal. Karena beberapa waktu yang lalu, di rumah sakit ada beberapa orang yang mengintimidasi korban.
Menurut Leo, pihaknya merapatkan barisan dan mengamankan saudara MT melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), supaya keamanan dan keselamatan korban terjamin.
“Kami juga sudah bersurat kepada LPSK untuk perlindungan terhadap saudara korban MT,” pungkasnya.
Seperti yang sebelumnya diberitakan, salah satu karyawan MT (36) diduga menjadi korban kekerasan oleh Jeffry salah satu bos tempat hiburan malam The Nine. Kasus berlanjut dengan dua orang dari tiga pelapor dengan kasus yang berbeda, yakni perampasan barang berharga dan pengacaman.
Bersama beberapa kuasa hukum melaporkan kasus berbeda di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Makota, Rabu (23/6/2021). Selanjutnya, Jum’at (25/6/2021) sore, korban MT dimintai keterangan hingga pukul 19.45. (jaz/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Tingkat Hunian Hotel Kota Malang Capai 47 Persen, Diyakini Melonjak Lewat Program 1.000 Event