Malang, SERU.co.id – Kasus kekerasan terhadap salah satu karyawan MT (36) yang diduga dilakukan oleh bos tempat hiburan malam Nine Resto & Cafe House (J) berlanjut. Polresta Malang Kota menegaskan tidak ada yang kebal hukum.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi mengatakan, sesorang tidak ada yang kebal dimata hukum, semua sama. Jika melakukan kesalahan, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bantu kerjasamanya dengan penyidik, tidak ada yang kebal hukum. Pegang kata-kata saya, saya tidak usah banyak bicara, tapi actionnya saja,” seru AKBP Budi Hermanto SIK MSi, di halaman Mapolresta Makota, Senin (21/6/2021).
Menurutnya, proses lidik dan sidik laporan langsung diterima, yang sebelumnya masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Makota pukul 00.45 pada 18 Juni 2021. Pihak polisi bekerja cepat dengan menghubungi pihak terkait, termasuk juga hasil visum dari rumah sakit.
“Kami coba menghubungi (korban) jemput bola mencari saksi, karena itu terjadi di dalam satu ruangan,” papar AKBP Budi.
Pihak kepolisian juga meminta saksi yang netral. Sejauh ini, korban masih belum bisa dimintai keterangan, karena kondisinya belum memungkinkan. Karena korban adalah saksi kunci, untuk penyidik mencari keterangan.
“Kami coba ke rumah sakit, menghubungi dari pihak lawyer, saya berharap kalau ingin (segera diproses) terpenuhi unsur-unsur ini,” terang lulusan Akpol 2000, yang berpengalaman dalam bidang reserse ini.
AKBP Budi menambahkan, jika pihak pelapor bisa datang, ada saksi kuat, dan bisa membuktikan sesuai fakta. Pihak kepolisian bisa meningkatkan ke proses penyidikan dalam tenggat waktu secepatnya.
“Saya pastikan penyidik-penyidik kita bekerja secara profesional,” pungkas perwira yang pernah menjabat Wadirreskrimsus Polda Kalsel.
Di lokasi yang sama, salah satu pengacara korban kekerasan karyawan, Leo A Permana SH MHum menjelaskan, tidak mungkin korban tertabrak lemari, jika pembelaan (J) menyebutkan demikian.
Pihaknya mempersilahkan kepada terlapor untuk membuktikan. Banyak temuan luka lebam di kepala, kaki, bekas sudutan rokok. Kemudian akan menghubungi pihak rumah sakit untuk mengetahui kondisi korban, supaya kepolisian bisa mengorek lebih jauh.
“Coba kita kondisikan dengan rumah sakit. Seseorang yang diperiksa harus mempunyai fisik yang sehat, secara mental dan psikis,” jelas Leo, sapaan akrabya.

Pihaknya menjelaskan, telah melampirkan surat dimana ada sejumlah 11 orang kuasa hukum. Akan menuntut keadilan apa yang telah dilakukan terduga pelaku kekerasan. Ditambah, meminta tidak ada pengalihan isu Suku, Ras, Agama, dan Antar Golongan (SARA).
“Saya kuasa hukum adalah keturunan Tionghoa juga. Jangan ada pengalihan isu bahwa setiap orang Tionghoa kebal hukum,” terangnya, kepada SERU.co.id.
Sejauh berita ini ditulis, rekan-rekan media mencoba menghubungi pihak J masih belum ada tanggapan. Baik klarifikasi melalui whatsapp dan telepon tidak ada jawaban. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan