Malang, SERU.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melakukan gebrakan dalam hal pengolahan sampah. Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah ‘Reduce, Reuse, and Recycle (TPS 3R) diupayakan hingga 98,02 persen sampah dapat dimanfaatkan.
Kepala DLH Kota Malang, Drs Wahyu Setianto MM menuturkan, TPS 3R ini adalah sistem pengolahan sampah yang menggunakan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang efektif dan efisien. Beberapa penunjang mesin dapat mempermudah masyarakat dalam mengelola sampah.
“Selain sampah dapat berkurang, melalui pengolahan yang tepat, sampah dapat menghasilkan produk yang bernilai ekonomis,” seru Wahyu Setianto, Selasa (15/6/2021).
Total di Kota Malang sudah ada tiga lokasi TPS 3R, yaitu Merjosari, Bale Arjosari, dan Bandung Rejosari. Sejauh ini ada satu tempat TPS 3R yang masih dalam tahap pembangunan. Dan saat ini sudah berbentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Menurutnya, banyak nilai ekonomis dibalik tumpukan sampah yang berserakan. Butuh upaya mengubah pola pikir masyarakat untuk sadar terhadap lingkungan. Terlebih sekarang sudah memiliki Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengurangan Sampah Plastik.
“Hal itu dijadikan sebagai pedoman dan upaya pengurangan sampah plastik di Kota Malang,” beber Wahyu, sapaan akrabnya.
Pihaknya mengatakan, Pemkot Malang mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 660/829/35/73/307/2018 tentang Imbauan Pengurangan Penggunaan Plastik. Inti dari SE tersebut berkaitan penyediaan plastik bagi pelaku usaha, baik makan ditempat maupun dibawa pulang (take away) sekali pakai.
Pengunjung disarankan membawa wadah sendiri saat take away makanan dan minuman. Sehingga mengurangi sebaran sampah plastik, terlebih plastik yang sulit terurai.
“Masyarakat mengutamakan membawa kantong belanja sendiri,” harapnya.
Dalam praktiknya toko modern seperti pusat perbelanjaan telah mengurangi penggunaan kantong plastik, serta menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dengan menambah extra cash kepada pelanggan yang ingin menambah kantong belanja tersebut.
Surat Edaran tersebut sudah dilakukan oleh instansi pemerintah, Polri, TNI, BUMN, hotel, dan perbankan untuk tidak menggunakan plastik dalam setiap acara, seperti rapat, sosialisasi serta kegiatan lainnya. Sampah plastik yang sulit terurai memakan waktu lama untuk bisa hancur.
“Untuk tingkat daur ulang sampah plastik juga masih rendah,” ungkapnya.
Diketahui sampah di Kota Malang yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dalam sehari sekitar 485 ton. Bercampur antara sampah plastik dan organik. Ada penyortiran dan pengolahan, sehingga sampah yang murni menjadi residu adalah 400 ton per hari.
Pihaknya menambahkan, per hari biasanya ada sekitar 148 ritase pengangkutan, dimana satu ritase memuat sampah 4 (empat) hingga 11 ton tergantung jenis kendaraannya. Terbatas dari DLH, belum include Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
Menurut Wahyu, perlu adanya aturan khusus untuk mengatasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan sampah plastik. Atas dedikasi dan kiprah dalam mengelola sampah di Kota Malang, Pemkot Malang menerima penghargaan pengurangan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara virtual pada Senin, 22 Maret 2021 lalu.
Apresiasi tersebut diberikan oleh Kementerian LHK atas upaya pengelolaan dan menerapkan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) dengan memilih dan memilah sampah sejak dari rumah sebelum diambil petugas.
“Selain itu, Pemkot Malang juga bekerja sama dengan Bank Sampah Malang (BSM),” pungkasnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan
- Mencuat Isu Monopoli, DPRD Kota Malang Dalami Mekanisme Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
- PMI Kota Malang dan Indonesia Sehat Jiwa Resmikan Poli Psikologi, Tekan Angka Bunuh Diri
- Wali Kota Batu Kunjungi Kediaman Korban Bullying di Hari Anti Bullying
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah