Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah berencana menarik tarif Pajak Petambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok (sembako) dan sekolah. Hal ini membuat masyarakat khawatir sebab akan menambah beban pengeluaran. Namun, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, rencana tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Jadi tidak benar kalau bakal ada pajak dalam waktu dekat, pajak sembako, jasa pendidikan, kesehatan, besok, atau bulan depan, tahun ini dipajaki. Tidak,” ungkap Yustinus, Jumat (11/6/2021).
Ia menyampaikan, pemerintah memang telah menyiapkan kerangka kebijakan kenaikan PPN sembako dan sekolah. Tetapi, hal tersebut belum dibahas bersama dengan DPR RI.
Yustinus mengatakan, penarikan PPN bagi barang/jasa tertentu merupakan salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan supaya adil dan tepat sasaran. Menurutnya, kini subsidi PPN tidak hanya diberikan bagi kalangan miskin, namun bagi kelompok kaya juga.
“Dalam konteks itulah kita ingin memperbaiki apa yang saat ini sudah ada, karena banyak pengecualian saat ini. Kira-kira begini, orang lain mengonsumsi beras premium, tapi saya makan beras daru Bulog. Sama-sama enggak kena PPN padahal daya belinya berbeda,” paparnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai rencana pemerintah akan mengenakan PPN bagi sembako dan sekolah. Hal tersebut terungkap dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (hma/rhd)
Baca juga:
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025
- Calon Mahasiswa Asing Di UMM Tembus Lebih Dari 2000 Pendaftar
- Rendra Masdrajad Dukung Putusan MK, Pemerintah Wajib Gratiskan SD–SMP Swasta
- Satpol-PP Kota Malang Libatkan DLH Evaluasi PKL Liar CFD Ijen