Jakarta, SERU.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (9/6/2021). Lili dilaporkan oleh mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko, penyidik Rizka Anungnata, dan Novel Baswedan, atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus Walikota Tanjungbalai M.Syahrial.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” kata Sujanarko.
Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial. Ia disangka melanggar prinsip integritas Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selain itu, Lili dianggap menggunakan posisisnya untuk menekan Syahrial menuntaskan urusan kepegawaian adik iparnya di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Ia diduga melanggar prinsip integritas Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Berdasarkan hal tersebut, sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,” ujar Rizka.
Sebelum ia resmi dilaporkan ke Dewas, Lili pernah membantah dirinya tidak melakukan komunikasi dengan Syahrial. Ia menjamin integritasnya sebagai pimpinan KPK terjaga.
“Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan,” ungkap Lili pada April lalu. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja