Bangkalan, SERU.co.id – Penyekatan dilakukan di Jembatan Suramadu mulai Minggu (6/6/2021) hingga 12 hari ke depan. Selain penyekatan, warga yang akan memasuki wilayah Surabaya juga akan dites swab antigen. Kebijakan ini diambil merespon makin meningkatnya kasus positif covid-19 di Kabupaten Bangkalan, Madura.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, kebijakan ini telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jawa Timur, Kota Surabaya dan Kabupaten Bangkalan. Nantinya, pengendara yang mendapat hasil tes antigen, akan diberi stiker penanda yang hanya berlaku selama satu hari. Tes swab antigen akan diberlakukan baik di sisi Madura dan Surabaya.
“Kalau motor atau mobil tidak ada tandanya [stiker] yang kami sepakati, maka ketika masuk ke Surabaya kita hentikan untuk rapid antigen,” ujar Eri, Senin (6/6/2021).
Sehari sebelumnya, penyekatan telah dilakukan di Jembatan Suramadu sisi Madura (Bangkalan) dan Surabaya. Dikutip dari CNN Indonesia, sebanyak 2.600 pengendara telah dites swab antigen dan didapati 24 orang positif covid-19. Penyekatan ini juga mengakibatkan kemacetan panjang di kedua sisi jembatan.
Kasus covid-19 di Kabupaten Bangkalan mengalami lonjakan sejak beberapa hari terakhir. Rumah sakit rujukan di Bangkalan bahkan mengalami keterisian hingga 90 persen. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemkab dan Polres Bangkalan untuk memberlakukan mikro lockdown.
“Akan menerapkan mikro lockdown di empat kecamatan,” ungkap Nico.
Empat kecamatan yang akan di-lockdown adalah Arosbaya, Klampis, Geger, dan Kota. Kecamatan tersebut memiliki angka positif covid-19 yang lebih tinggi dibanding kecamatan lainnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia
- Babinsa Blimbing Dampingi Petani Jaga Kualitas Panen Gabah