Melanggar Batas Jam Malam, Hajatan di Rumah Kades Sidokepung Buduran Dibubarkan Petugas Gabungan

ft bubar
BUBARKAN - Hajatan dengan hiburan electone dan wayang di rumah Kepala Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Elok Suciati dibubarkan petugas gabungan karenakan tak mengantongi izin dan melewati batas jam malam, Sabtu (05/06/2021) malam.



Sidoarjo, SERU.co.id – Gelaranhajatan dengan hiburan electone dan wayang kulit di rumah Kepala Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Elok Suciati dibubarkan petugas gabungan (Satgas Covid-19). Acara dibubarkan karena acara itu tak mengantongi izin.


Selain itu, acara melewati batas waktu jam malam lantaran acara hajatan itu sampai pukul 22.00 WIB belum selesai.
Petugas Polsek Buduran bersama tim gabungan tiga pilar, dipimpin Kapolsek Buduran Kompol Samirin langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan. Kemudian menyampaikan, acara itu melanggar peraturan pencegahan penyebaran Covid-19.


“Beruntung saja, tuan rumah akhirnya berkenan menghentikan acara hiburan hajatan itu,” ujar Kapolsek Buduran, Kompol Samirin kepada Memo X, Sabtu (05/06/2021) malam.


Samirin menjelaskan hajatan di rumah Kades Sidokepung, Elok Suciati ini tak mengantongi perizinan dari Tim Satgas Covid-19 tingkat desa maupun kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2020.


“Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo soal jam malam. Selain itu, saat ini kami masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19. Jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan kluster baru,” tegasnya.
Sementara seusai membubarkan paksa acara hajatan itu, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi. “Petugas tetap berjaga karena untuk mengantisipasi kalau hajatan dilanjutkan digelar kembali,” tandasnya. (wan/ono)

Pos terkait