Malang, SERU.co.id – Dalam upaya pengendalian penularan Covid-19 dimasa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, petugas gabungan dari Koramil Kedungkandang, Polsek Kedungkandang dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi di depan Kelurahan Cemorokandang, Jl. Raya Cemorokandang No.1 Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (29/5/2021).
Dalam kegiatan operasi yustisi ini, petugas melakukan pendisiplinan terhadap warga yang tidak mentaati aturan prokes, terutama yang tidak menggunakan masker. Selain itu, petugas secara humanis juga memberi himbauan terhadap pengguna jalan agar tetap disiplin menggunakan masker.
“Terdapat 15 orang pelanggar yang tidak memakai masker dan diberi sanksi oleh petugas. Mengucapkan Pancasila sebanyak 10 orang dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebanyak 5 orang,” seru Panit Serse polsek kedungkandang Ipda Samsudin, saat memimpin operasi yustisi.
Sementara itu, Babinsa Kel Cemorokandang Serka M. Sutrisno menyampaikan, kegiatan pendisiplinan dan himbauan protokol kesehatan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat akan aturan protokol kesehatan.
“Rutin diadakan operasi pendisiplinan dan penyampaian himbauan protokol kesehatan. Agar warga tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M. Terutama memakai masker saat beraktivitas diluar rumah,” tandas Serka M. Sutrisno. (rhd)
baca juga :
- Karate Championship Piala Dandim 0833 Ajang Pencarian Bibit Unggul Atlet Nasional Internasional
- Pengamat Sebut Jokowi Masuk Bursa Ketum PPP sebagai Wujud Partai Kehilangan Arah
- Timwas DPR Optimistis Haji 2025 Lebih Baik, Saudi dan Indonesia Sama-Sama Berbenah
- 11 Korban Masih Hilang di Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Periksa Enam Saksi
- Terapkan Skema Murur, Jemaah Tidak Turun dari Bus Saat di Muzdalifah