Malang, SERU.co.id – Demi modal nikah, pelaku RY (29) nekat menggasak sepeda motor rentang waktu 16 Maret 2021 hingga akhir Mei 2021. Resividis ini apes tertangkap saat melakukan aksinya di Jalan Kasin Jaya Gang III No 19 RT 05 RT Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun, Kamis, (20/5/2021) pukul 04.30.
RY mengaku, alasan utama selain untuk modal menikah, yakni untuk kebutuhan makan sehari-hari. Pelaku bersama satu orang yang kini buron masih menjadi target pencarian.
“Buat nikah, rencana habis lebaran bulan Juni. Tiga juta (hasil penjualan sebelumnya, red). Selain nikah untuk kebutuhan makan pak,” seru RY, saat pers rilis di Mapolsek Sukun, Jum’at (28/5/2021).
Selama aksinya, pelaku berhasil menggondol lima sepeda motor dari tempat berbeda. Penuturan tersangka hasil pencurian dijual di daerah Pasuruan. Rata-rata setiap motor yang dijual laku sekitar Rp3 jutaan.
“Saya jual di Pasuruan, tepatnya di Kecamatan Pasrepan. Tiap jual sekitar tiga jutaan,” aku RY.
Pelaku yang tidak bekerja dan protolan Sekolah Dasar kelas dua ini, tinggal di Jalan Sampean No 55 RT 01 RW 05, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto menuturkan, pelaku menyatroni sebuah motor Honda Beat warna magenta hitam tahun 2018 bernopol N 2084 ABP. Yang terparkir di teras rumah warga di Jalan Kasin Jaya Gang M No 19 RT 5 RW 01, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis, (20/5/2021) Subuh.
Usai membobol sepeda motor, pelaku langsung melarikan diri dengan menghidupkan sepeda motor. Apesnya, aksi tersebut dipergoki warga dan pelaku diteriaki maling.
Beruntungnya, Babinkamtibmas dan Babinsa sedang patroli di sekitar lokasi. Dengan sigap pelaku curanmor diamankan dekat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar tidak diamuk massa.
“Alhamdulillah korban tidak sempat diamuk massa, langsung diamankan oleh petugas Polsek Sukun untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kompol Suyoto.
Pihaknya menuturkan, pelaku adalah residivis kambuhan yang sudah dua kali masuk bui, dan kembali tertangkap kali ketiga. Bahkan 16 Maret 2021 lalu, pelaku baru saja bebas dari lapas dengan kasus yang sama.
“Tersangka merupakan TO (target operasi) di Satreskrim Polresta Malang Kota dan unit Polsek Sukun,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu buah kunci T, satu buah kunci pembuka magnet atau tutup katup pembuka sepeda motor. Lalu satu buah kunci honda duplikat, satu buah jaket warna abu-abu, dan satu buah tas pinggang warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dibalik penjara ketiga kalinya. Dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan masa penjara 7 tahun. (ws1/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Sukun Monitoring Gudang Bulog, Pastikan Stok dan Kualitas Beras Aman
- Iduladha, Wali Kota Batu Ingatkan Pentingnya Keimanan dan Pengorbanan
- Wali Kota Malang Apresiasi Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Berdayakan Peternak Lokal
- Ribuan Warga Muhammadiyah Salat Iduladha di Stadion Brantas di Kota Batu
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat