Malang, SERU.co.id – Mandulnya penegakan hukum terkait rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan di Kota Malang, patut diduga menjadi celah menjamurnya parkir liar dan sembarangan. Beberapa titik rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti, seolah hanya hiasan tanpa mengindahkan fungsi dan aturannya.
Sebut saja sejumlah titik yang sering kali menjadi kawasan rawan macet, terutama saat jam padat pagi dan sore hari. Seperti kawasan Semeru hingga perempatan Rajabally, pasar besar, kawasan Dinoyo, dan lainnya. Beruntungnya saat pandemi perkuliahan secara daring, sehingga kawasan kampus tidak terlalu padat dan macet.
“Berdasarkan UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan PP no. 32 tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas. Kepolisian berwenang melakukan penindakan terhadap pelanggar rambu lalu lintas,” seru pakar transportasi Universitas Brawijaya, Hendi Bowoputro, ST, MT.
Kepala Laboratorium Transportasi dan Penginderaan Jauh Fakultas Teknik Universitas Brawijaya ini mengatakan, dengan dasar UU dan PP tersebut jelas penegakannya. Tinggal tergantung bagaimana ketegasan pihak kepolisian. Pasalnya, masyarakat akan berhati-hati daripada ketiban apes ditilang dan denda lebih mahal daripada ongkos parkir.
“Ada banyak contoh pelanggaran larangan rambu berhenti dan parkir. Seperti yang barusan mencuat di depan cafe Lafayette, dan banyak lagi lainnya kalau mau disebutkan. Seharusnya dilakukan penindakan atau penertiban,” imbuh anggota Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Malang dari UB Malang ini.
Atas ketidaktegasan penertiban dan penegakan hukum, menjadikan oknum jukir memarkir kendaraan pelanggan sembarangan. Contoh di depan Jalan Jakarta, meski bukan tempatnya, dipaksakan parkir di badan jalan (sisi median taman).
“Terjadinya pelanggaran rambu lalu lintas setiap harinya itu, dikarenakan kurang getol melakukan penindakan maupun penertiban. Sehingga terkesan pembiaran. Puncaknya, kepolisian terkesan takut dalam menindak,” tegasnya.
Menanggapi upaya penegakan dan pendisiplinan melalui forum, pihaknya menjelaskan, tak perlu menunggu. Sebab UU no. 22 tahun 2009 dan PP no. 32 tahun 2011 telah mengaturnya.
“Perlu dicatat dan dipahami, dalam menindak pelanggar rambu lalu lintas tidak perlu dibawa atau menunggu pembahasan di Forum Lalu Lintas. UU Lalu Lintas sudah memberikan kewenangan bagi kepolisan,” pungkasnya.
Polemik pelanggaran larangan rambu lalu lintas seperti dilarang parkir dan dilarang berhenti, serta pelanggaran marka jalan ini hampir terjadi di beberapa titik jalan. Seperti di depan Cafe Lafayette Coffee Eatery, yang berada di perempatan Rajabally. Adanya rambu dilarang berhenti, menjadikan sanggahan pemilik kafe, agar tak tebang pilih.
“Kami siap duduk bareng mencari solusi bersama forum apapun. Kalau mau ditertibkan, maka sepanjang Jalan Semeru dinilai melanggar hendaknya ditertibkan juga. Jangan sampai dalam melakukan penertiban terjadi tebang pilih,” jelas Umar, pengelola Lafayette.
Meredam polemik, pihaknya telah mengupayakan parkir motor disisi dalam barat bangunan. Sementara untuk parkir mobil menggunakan sistem vallet parking dengan batas maksimal tiga mobil parkir sementara, sebelum dipindahkan ke area parkir Senaputra.
Berdasarkan pantauan SERU.co.id disekitar jalan Semeru, rambu dilarang berhenti tak diindahkan, seperti di depan Lai-Lai dan Lafayette. Padahal tingkatan dilarang berhenti lebih tinggi dibandingkan dilarang parkir. Ada pula rambu diperbolehkan parkir, namun dalam pelaksanaannya melebihi batas marka badan/bahu jalan. Sehingga beberapa mobil atau sepeda motor nampak parkir bebas tanpa pengendalian maupun penindakan dari pihak berwenang.
Terpisah, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman menambahkan, potensi persoalan di lapangan seringkali dikeluhkan publik lantaran mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Tak hanya bahu jalan, sarana trotoar bagi pejalan kaki terganggu karena parkir kendaraan. Pihaknya mendorong, agar Pemkot bisa sesegera mungkin menangani dan mencarikan solusinya.
“Tak dapat dipungkiri, kawasan pusat perekonomian berbuntut permasalahan parkir yang menjadi PR bersama. Pemkot mesti menata dan mencarikan kantong-kantong parkir, selain menertibkan perilaku jukir maupun pengguna parkir. Untuk itu, edukasi, pemahaman dan penegakan rambu lalin perlu digalakkan,” terang politisi PKS ini.
Pihaknya berharap, ada beberapa pengusaha pemilik bangunan bersedia menyediakan kantong parkir. Maupun bekerjasama dengan Pemkot Malang untuk lokasi parkir vertikal. Selain simbiosis mutualisme, juga bermanfaat bagi masyarakat dan pengusaha sekitar.
Selain itu, Dishub bersama Satlantas Polresta segera menginventarisir potensi kerawanan pelanggaran, khususnya menyangkut parkir atau rambu-rambu lalin. Sebagai antisipasi kemacetan, kenyamanan pengguna jalan dan trotoar, atau lainnya.
Sebelumnya secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono menyatakan, pihaknya telah menindak tegas jukir yang bertugas, namun tidak terdata di lokasi Lafayette. Selanjutnya, Dishub menyerahkan penegakan rambu dilarang berhenti kepada pihak kepolisian dan akan berkoordinasi melalui forum lalu lintas.
“Wewenang kami hanya menindak jukir yang sebetulnya tidak memiliki kewenangan parkir disana. Untuk penindakan pelanggaran rambu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polresta Malang Kota,” terang mantan Camat Klojen ini.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Makota AKP Yoppy Anggi Khrisna menuturkan, akan mencari dasar hukum sebelum melakukan penindakan.
“Mohon waktu untuk mencari landasan dasar hukumnya sebelum melakukan penindakan. Nantinya, juga disampaikan ke Forum Lalu Lintas,” tutur Khrisna, yang baru menjabat awal Mei 2021. (rhd)
Baca juga:
- Pemkot Batu Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha di Desa Bulukerto
- Babinsa Kedungkandang Bersama Poktan Tanam Padi Wujudkan Ketahanan Pangan
- Babinsa Purwodadi Bina Kesiapsiagaan Linmas Melalui Latihan Baris Berbaris
- Wabup Ulfi Jenguk Balita Digigit Ular Cobra di RSU Situbondo
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar