Jakarta, SERU.co.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diperpanjang selama 2 minggu, sejak 1 hingga 14 Juni 2021. Kali ini, penerapan PPKM Mikro akan berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.
“Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Senin (24/5/2021).
Keputusan ini diambil setelah terjadi peningkatan kasus aktif dan kasus positif covid-19. Pemerintah akan terus memantau perkembangan penyebaran covid-19 setelah libur lebaran.
“Kemarin pasca Ramadan dan Idul Fitri, dimonitor dengan kegiatan PPKM mikro ada kasus klaster tarawih (Pati, Banyumas, Banyuwangi, Malang) klaster mudik (Klaten, Cianjur, Garut), klaster halal bi halal di Cilangkap dan pelaku perjalanan perumahan di Bogor,” sebutnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, PPKM Mikro berlaku sejak 18 hingga 31 Mei 2021 di 30 provinsi. Dengan penambahan 4 provinsi, maka PPKM Mikro berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun kasus positif covid-19 di Indonesia telah mencapai lebih dari 1.7 juta kasus per Senin (24/5/2021). Kasus aktif kini berada di angkat 92 ribu lebih. (hma/rhd)
Baca juga:
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita