Jakarta, SERU.co.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diperpanjang selama 2 minggu, sejak 1 hingga 14 Juni 2021. Kali ini, penerapan PPKM Mikro akan berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.
“Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Senin (24/5/2021).
Keputusan ini diambil setelah terjadi peningkatan kasus aktif dan kasus positif covid-19. Pemerintah akan terus memantau perkembangan penyebaran covid-19 setelah libur lebaran.
“Kemarin pasca Ramadan dan Idul Fitri, dimonitor dengan kegiatan PPKM mikro ada kasus klaster tarawih (Pati, Banyumas, Banyuwangi, Malang) klaster mudik (Klaten, Cianjur, Garut), klaster halal bi halal di Cilangkap dan pelaku perjalanan perumahan di Bogor,” sebutnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, PPKM Mikro berlaku sejak 18 hingga 31 Mei 2021 di 30 provinsi. Dengan penambahan 4 provinsi, maka PPKM Mikro berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun kasus positif covid-19 di Indonesia telah mencapai lebih dari 1.7 juta kasus per Senin (24/5/2021). Kasus aktif kini berada di angkat 92 ribu lebih. (hma/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan