Bupati Hendy Larang Penyelenggaraan Sholat Id di Masjid

Bupati dan Wakil Bupati Jember. (ist) - Bupati Hendy Larang Penyelenggaraan Sholat Id di Masjid
Bupati dan Wakil Bupati Jember. (ist)

Jember, SERU.co.id – Bupati Hendy Siswanto menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi di tengah pandemi Covid-19.

Disebutkan dalam SE Menteri Agama tersebut, daerah yang berada di zona penyebaran risiko tinggi dan sedang, yakni zona merah dan oranye dihimbau untuk melaksanakan salat Id di rumah masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Kami harus meneruskan keputusan SE Menteri Agama ke masyarakat di Jember, agar semuanya bergerak mensosialisasikan ke tempat ibadah, baik masjid dan mushala. Sementara ini Jember masuk zona oranye penyebaran Covid-19, sehingga salat id dilakukan di rumah masing-masing,” seru Bupati Jember Hendy Siswanto.

Bupati Hendy juga meminta, masyarakat untuk serius melaksanakan segala ketetapan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait antisipasi penyebaran covid-19. Sebab covid-19 ini serius dan nyata, karena dirinya pernah terpapar dan adik kandungnya meninggal karena covid-19.

Terkait malam takbiran, sambung Hendy, dalam surat edaran tersebut membatasi hanya diperbolehkan maksimal 10% dari kapasitas masjid dan dihimbau ke semua masjid untuk menyiarkan secara daring.

“Sedangkan untuk takbir keliling ditiadakan, untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan,” timpal Hendy.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan di tempat-tempat ibadah dan di lapangan, untuk memastikan bahwa masyarakat benar-benar serius mendukung dalam memberantas penularan covid-19 di wilayah Jember ini. (yas/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait