Tanpa Penolakan, Bangunan Liar Lokalisasi Girun Ditertibkan KAI Daop 8

Bangunan liar lokalisasi Girun, dibongkar. (ist)
Bangunan liar lokalisasi Girun, dibongkar. (ist)

Bacaan Lainnya

Malang, SERU.co.id – Bangunan liar yang digunakan lokalisasi Girun, disepanjang rel Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berhasil ditertibkan. Tidak ada penolakan yang berarti dari pihak penghuni, karena sudah diberikan surat pemberitahuan tiga kali.

Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menuturkan, PT KAI sebelumnya sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni yang menempati bangunan liar tersebut. Proses penertiban berjalan lancar dan tidak ada penolakan. Karena telah dilaksanakan sosialisasi oleh PT KAI dan Muspika Gondanglegi kepada penghuni.

“Kami sudah berikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 kepada pemilik bangunan terkait kegiatan penertiban ini,” seru Luqman Arif, Sabtu (8/5/2021).

Pihaknya menjelaskan, keberhasilan menertibkan bangunan liar tersebut atas dasar koordinasi dengan masyarakat sekitar Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Sebanyak 23 bangunan liar dengan luas aset kurang lebih 2.600 meter persegai ditertibkan oleh tim gabungan yang berjumlah 350 personel tersebut. Selain berdiri tanpa ada kerja sama kontrak pemanfaatan lahan dengan PT KAI, bangunan liar tersebut juga digunakan sebagai tempat prostitusi.

“Masyarakat setempat sangat resah. Selain mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta melanggar norma sosial dan agama. Masyarakat mendukung upaya kami. Ini juga salah satu upaya mewujudkan Kecamatan Gondanglegi menuju Kota Santri,” papar Luqman.

PT KAI Daop 8 Surabaya menertibkan bangunan liar di lintas non operasi atau jalur non aktif bersama petugas gabungan. Terdiri dari Satpol PP, TNI, Polisi, Dinas PU, Dinas Cipta Karya, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, PLN, dan Perangkat Desa Setempat.

Sebagai informasi, pelaksanaan penertiban ini dilakukan berdasarkan surat putusan dari Perda Kabupaten Malang Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Keputusan Bupati Malang Nomor 2 tahun 2004 tentang Larangan Penyelenggaraan Perjudian dan Lokalisasi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang. Kemudian Intruksi Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Larangan Beroperasi Bagi Pekerja Seks Komersial di Wilayah Kabupaten Malang. (ws1/rhd)

Baca Juga :

disclaimer

Pos terkait