Jakarta, SERU.co.id – Artis Mark Sungkar resmi menjadi tahanan kota setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonannya, Rabu (5/5/2021). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, dua anak Mark, Zaskia dan Shireen Sungkar menjadi penjamin ayahnya.
“Pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Mark Sungkar,” sebut Leonard.
Saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Mark menyampaikan rasa terima kasihnya sebab permohonannya dikabulkan. Ia mengatakan, dirinya telah merindukan keluarganya.
“Ya bersyukurlah karena sekaligus saya berterima kasih kepada seluruh sahabat, teman, pejabat tinggi maupun tetangga, istri, maupun semua keluarga yang mendoakan yang berusaha untuk mengurangi beban saya sehingga saya tidak lagi ditahan di dalam. Jadi tahanan luar,” ungkap Mark.
Artis senior Mark Sungkar didakwa memperkaya diri sendiri saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019. Mark diduga memberikan laporan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung.
Dalam dakwaan yang ditujukan kepadanya, Mark disebut tidak segera mengembalkan dana sisa kegiatan ke kas negara dan diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Selain Mark, sejumlah pihak lainnya diantaranya Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, dan Eva Desiana juga didakwa sama. (hma/rhd)
Baca juga:
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
- Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan 24 Orang Personel Polri dan Dinsos
- Danlanud Abd Saleh Sampaikan Progres Persiapan Venue Cabor MPI Porprov IX Jatim
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen
- Jembatan Splendid Tak Bisa Diperbaiki Permanen, Alokasi Anggaran 2026