Jelang Lebaran, Dishub Tindak Pelanggaran Parkir di Beberapa Titik

Rambu-rambu dan cone yang terpasang didepan Ramayana Alun-alun. (ws1) - Jelang Lebaran, Dishub Tindak Pelanggaran Parkir di Beberapa Titik
Rambu-rambu dan cone yang terpasang didepan Ramayana Alun-alun. (ws1)

Malang, SERU.co.id – Selain parkir liar, ada titik parkir yang melebihi ketentuan hingga memakan bahu jalan dan menimbulkan kemacetan. Dinas Perhubungan Kota Malang mengambil langkah untuk memasang beberapa rambu di sejumlah titik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, jika masih saja ditemui kawasan dilarang parkir digunakan oleh juru parkir untuk tempat parkir. Maka petugas Dishub Kota Malang akan mengangkut sepeda motor yang terparkir.

Bacaan Lainnya

“Kalau nanti masih tetap seperti itu. Ada dua pilihannya, kita tindak jukirnya sesuai dengan aturan, atau kita angkat sepeda motornya,” seru Heru Mulyono, di NCC Balaikota Malang.

Berdasarkan pemantauan SERU.co.id, Selasa (4/5/2021), disepanjang bahu jalan terpasang traffic cone kerucut dan rambu-rambu dilarang parkir sebanyak dua buah semi permanen.

Sejumlah titik parkir yang berada di sekitar Alun-alun Kota Malang, seperti depan Bank Indonesia, depan swalayan Ramayana (Jalan Merdeka Timur dan Merdeka Utara) sebelah timur jalan yang digunakan parkir. Kemudian depan Kantor Bank Indonesia Cabang Malang terpantau beberapa pedagang penukaran uang tunai.

“Ya sudah kita bersihkan, kita tidak akan mengurus parkir liar. Karena itu tidak diperbolehkan parkir,” bebernya.

Heru menegaskan, kepada para juru parkir di kawasan Alun-Alun Kota Malang, nantinya harus diperhatikan baris parkir sepeda motor di tepi jalan tersebut. Akan ditertibkan bila juru parkir menyalahi ketentuan, seperti dua baris parkir menjadi tiga baris parkir.

“Di tempat parkir yang memang melebihi dari ketentuan, tapi yang di luar terkait parkir ya kita laporkan polisi,” pungkasnya.

Terkait larangan parkir sepeda motor maupun mobil di coffe shop Lafayette di pojok perempatan Rajabally. Terpasang rambu-rambu larangan stop bagi pengendara, namun pemilik coffeshop tidak mengindahkan tersebut.

“(Larangan) Stop itu lebih keras daripada parkir. Berhenti saja tidak boleh apalagi parkir. Kemarin sebenarnya kita toleransi dengan P coret. Dia boleh berhenti, mesin masih hidup,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Camat Klojen ini.

Menurutnya, Dishub bukannya tidak mengetahui, namun sudah memberikan rambu-rambu larangan. Selebihnya, untuk tindakan tegas merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

“Untuk yang menindak itu polisi, bukan kita. Kita menyampaikan ke polisi, ini lo dipasang (rambu). Silahkan (ditindak), kalau kami menindak tidak boleh,” pungkasnya kepada SERU.co.id. (ws1/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait